LINGGA TERKINI
KRONOLOGI Penangkapan Pengedar Narkoba di Lingga, Pelaku Simpan Sabu dalam Kotak Rokok
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba pada Januari 2021. Simak kronologinya.
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba pada Januari 2021.
Adapun tersangka tersebut, yakni JI (31), JF (26) dan JN (33), yang memang merupakan warga asal Kabupaten Lingga.
Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino menjelaskan, keberhasilan melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, yakni JI (31) berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Dikatakannya, di kampung Centeng Desa Limbong, Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkoba yang dilakukan seseorang.
Laporan masyarakat itu didapatkan oleh Satresnarkoba sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (12/1/2021), lalu melakukan pembentukan tim.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Jalan Klenteng, Kampung Centeng, Desa Limbong.
Raja Vindo menerangkan, saat itu JI alias E dibekuk saat ia sedang mengendarai motor dan saat itu langsung dilakukan penggeledahan kepada tersangka, namun tidak menemukan barang yang dimaksud.
"Kemudian, JI kami suruh ke rumahnya dan sesampai di sana dilakukan pengeledahan lagi. Di atas jendela rumahnya ditemukan bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 7 paket plastik, yang diduga sabu dengan berat kotor lebih kurang 1,57 gram," jelas Raja Vindo atas kronologi kejadian.
Raja Vindo mengatakan, selain menemukan 7 paket plastik yang berisi diduga jenis sabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap sabu berupa bong yang telah dilubangi tutupnya dan telah diberikan pipet plastik.
"Dari pengakuan tersangka JI, barang tersebut merupakan miliknya dan barang berupa jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang mengaku bernama Edwin di Tanjungpinang," jelasnya.
Setelah pihaknya terus melakukan pengembangan, Raja Vindo lanjut menceritakan, bahwa tersangka JI juga mengaku telah memberikan satu paket diduga jenis sabu tersebut kepada tersangka kedua, yakni JF.
"JI beserta tujuh paket plastik yang isinya diduga jenis sabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres Lingga. Dan untuk tujuh paket itu kami bawa ke labor dan terbukti sah bahwa itu narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Raja Vindo menjelaskan, untuk tersangka kedua, yakni JF dilakukan pencarian pada keesokan harinya, Rabu (13/1/2021).
"Sekira pukul 01.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JF di Jalan Datuk Laksamane, Daik Lingga," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan dan menemukan di kantong celana tersangka satu bungkus rokok marlboro yang berisi satu paket plastik transparan yang isinya diduga jenis sabu.