LINGGA TERKINI
KRONOLOGI Penangkapan Pengedar Narkoba di Lingga, Pelaku Simpan Sabu dalam Kotak Rokok
Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba pada Januari 2021. Simak kronologinya.
Penulis: Febriyuanda |
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus narkoba pada Januari 2021.
Adapun tersangka tersebut, yakni JI (31), JF (26) dan JN (33), yang memang merupakan warga asal Kabupaten Lingga.
Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino menjelaskan, keberhasilan melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama, yakni JI (31) berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Dikatakannya, di kampung Centeng Desa Limbong, Kecamatan Lingga Timur terjadi peredaran narkoba yang dilakukan seseorang.
Laporan masyarakat itu didapatkan oleh Satresnarkoba sekira pukul 09.00 WIB, Selasa (12/1/2021), lalu melakukan pembentukan tim.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Jalan Klenteng, Kampung Centeng, Desa Limbong.
Raja Vindo menerangkan, saat itu JI alias E dibekuk saat ia sedang mengendarai motor dan saat itu langsung dilakukan penggeledahan kepada tersangka, namun tidak menemukan barang yang dimaksud.
"Kemudian, JI kami suruh ke rumahnya dan sesampai di sana dilakukan pengeledahan lagi. Di atas jendela rumahnya ditemukan bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 7 paket plastik, yang diduga sabu dengan berat kotor lebih kurang 1,57 gram," jelas Raja Vindo atas kronologi kejadian.
Raja Vindo mengatakan, selain menemukan 7 paket plastik yang berisi diduga jenis sabu, juga ditemukan 1 unit alat hisap sabu berupa bong yang telah dilubangi tutupnya dan telah diberikan pipet plastik.
"Dari pengakuan tersangka JI, barang tersebut merupakan miliknya dan barang berupa jenis sabu tersebut didapatnya dari seseorang mengaku bernama Edwin di Tanjungpinang," jelasnya.
Setelah pihaknya terus melakukan pengembangan, Raja Vindo lanjut menceritakan, bahwa tersangka JI juga mengaku telah memberikan satu paket diduga jenis sabu tersebut kepada tersangka kedua, yakni JF.
"JI beserta tujuh paket plastik yang isinya diduga jenis sabu dan 1 unit alat hisap dibawa ke Polres Lingga. Dan untuk tujuh paket itu kami bawa ke labor dan terbukti sah bahwa itu narkotika jenis sabu," lanjutnya.
Raja Vindo menjelaskan, untuk tersangka kedua, yakni JF dilakukan pencarian pada keesokan harinya, Rabu (13/1/2021).
"Sekira pukul 01.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JF di Jalan Datuk Laksamane, Daik Lingga," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan dan menemukan di kantong celana tersangka satu bungkus rokok marlboro yang berisi satu paket plastik transparan yang isinya diduga jenis sabu.
"Si JF mengaku mendapatkan barang tersebut dari JI, dengan berat lebih kurang 0,28 g. JF beserta barang yang diduga jenis sabu tersebut langsung kami bawa Ke Polres Lingga guna di lakukan Proses lebih lanjut," tutur Raja Vindo.
Untuk tersangka terakhir, yakni JN dilakukan penangkapan karena adanya informasi masyarakat beberapa hari setelah penangkapan tersangka pertama dan kedua.
Selanjutnya, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dilakukan penangkapan di sebuah kamar 03, Penginapan Endi di Dabo Singkep terhadap tersangka JN.
"Di mana anggota kita melakukan under cover atau penyamaran, anggota yang lain juga melakukan pembututan. Dan pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram," jelas Raja.
JN mengakui miliknya didapatnya dari seseorang mengaku bernama Daeng arah Senayang, dan saat itu Satresnarkoba membawanya ke Polres Lingga untuk di lakukan proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka JI dan JF serta JN telah dilakukan pemeriksaan Urine denga hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami dalam masalah ini dan untuk ke depannya akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain.
"Tapi kami tetap kami Satuan Reskrim Narkoba tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menemukan pelaku-pelaku lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk 3 pengedar narkoba di Lingga.
Dapat Sabu dari Lapas Tanjungpinang
Saat konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (29/1/21) Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis mengungkap kronologinya.
Sebelum membongkar kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tiga tersangka tersebut antara lain JI (31), JF ( 26) dan JN (33)," kata Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.
Adapun tersangka pertama, yakni JI alis E dibekuk pada Selasa (12/1) di Desa Limbong, Kampung Centeng, Daik Lingga, dengan kedapatan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,57 gram.
Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi
"Untuk barang bukti tersangka J alias E dapat dari Lapas di Batu 18, Kota Tanjungpinang, dengan berat yang dia ambil pada saat itu 12,5 gram, lalu dia edarkan di kampungnya," terang Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.
Raja menjelaskan, bahwa tersangka E mengambil barang haram tersebut sendiri tanpa didampingi siapapun dan mereka tidak pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui handphone.
"Pengambilan barang dengan sistem lempar dari dalam Lapas, selama ini mereka hanya melalui via handphone dengan sistem transfer," ujarnya.
Raja menuturkan, pelaku menggunakan kapal kayu saat ini mengambil barang di Tanjungpinang dan telah memakainya selama setengah tahun.
Sementara itu, untuk tersangka kedua, yakni JF merupakan pelaku yang dibekuk atas pengembangan Satresnarkoba, pada Rabu (13/1), di Jalan Datuk Laksamane, Daik Lingga.
"Kami menemukan barang yang diduga sabu saat itu, dengan berat 0,28 gram. Dan JF mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari tersangka pertama, yakni JF," jelas Raja Vindo.
Raja mengungkapkan, bahwa JI dan JF belum pernah tersandung kasus narkoba sebelumnya.
Untuk pelaku terakhir, yakni JN dibekuk di salah satu Hotel Dabo Singkep pada Sabtu (16/1/2021), dengan kedapatan barang yang diduga sabu dengan berat 0,27 gram.
"JN merupakan residivis, ia kerja di Kantor Desa Langkap. Pelaku ini mendapatkan barang dari arah Senayang sana menurut pengakuannya, namun akan kami telusuri lebih lanjut," ucap Raja Vindo. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google