Polemik Anggota Pengawas Badan Usaha BP Batam, Rudi: Sudah Tak Ada Pengurus Parpol
Rudi bilang anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam yang menjabat pengurus partai politik, telah mengundurkan diri dari parpol
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sempat jadi polemik, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi akhirnya angkat bicara soal anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam.
Sebelumnya, kebijakan Rudi menunjuk beberapa anggota pengawas berlatar belakang politik jadi perdebatan.
Pasalnya, ada aturan di BP Batam yang mengatur kalau anggota pengawas badan usaha itu tak boleh pengurus partai politik (parpol).
Dari informasi, ada beberapa nama anggota pengawas yang menjadi pengurus partai, seperti Horjani Hutagalung, Sudirman Dianto, Iskandar Alamsyah, dan Anasrudin.
Terbaru, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menegaskan anggota pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam yang menjabat pengurus partai politik, telah mengundurkan diri dari parpol.
Pasalnya BP Batam telah memberikan persyaratan bahwa sebelum menjadi anggota pengawas badan usaha di BP Batam, maka terlebih dahulu mengundurkan diri menjadi pengurus partai politik.
“Sudah tidak ada lagi pengurus partai lagi. Harus ada surat pernyataannya (telah mengundurkan diri), kayaknya sudah ada semua,” ujar Rudi, Sabtu (30/1/2021).
Terpisah, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar menegaskan proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi.
Baca juga: Kepala BP Batam Lantik 3 Pejabat Baru BP Batam, Termasuk Direktur BUBU Hang Nadim
Disertai dengan prosedur yang ditetapkan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha,” kata Dendi.
Ia juga mengklarifikasi atas dugaan pengurus partai yang menjabat sebagai anggota pengawas.
Menurutnya BP Batam mempunyai 2 tugas utama yaitu mengelola kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka mendukung layanan tersebut.
“Terkait tugas tersebut, sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan,” katanya.
Sejak 2020 lalu, lanjutnya, BP Batam mendirikan beberapa Strategic Business Unit (BSU) atau badan usaha yaitu Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK.
“Badan usaha tersebut harus melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekwensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal,” katanya.
Oleh karena itu, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut, maka dikeluarkanlah Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam.
Dengan pertimbangan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, dan PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedomanb Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Dalam Perka nomor 19 tahun 2020 itu disebutkan bahwa pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya. Selanjutnya Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.
“Tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020,” katanya.