Soal Limbah Minyak di Pulau Labu, Komisi III DPRD Batam Akan Panggil Pihak Perusahaan
Komisi III DPRD Batam akan menggelar RDP memanggil PT Marcopolo Shipyard terkait limbah minyak yang mencemari laut di Pulau Labu, Selasa (2/2)
Bau menyengat limbah oli tersebut jelas membuat resah masyarakat.

Rudi mengaku sudah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan galangan kapal itu.
Sayangnya menurut Rudi, mereka tak mendapat jawaban yang memuaskan.
Manajemen perusahaan menurutnya malah meminta warga untuk menanyakan hal itu bukan kepada perwakilan perusahaan.
"Mereka mengatakan kami bisa langsung menanyakan itu kepada agennya," kata Rudi.
Apa yang dialami warga ini, menurutnya sudah ia laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Batam.
"Kami berharap pihak pemilik kapal tanker bertanggung jawab atas limbah yang tercecer di laut dekat permukiman kami," tegasnya.
Sementara pihak pengamanan perusahaan tidak memberikan izin saat TribunBatam.id, mendatangi PT Marcopolo untuk mengonfirmasi apa yang dikeluhkan warga hinterland tersebut.
Baca juga: Wakil Walikota Batam Amsakar Bersihkan Limbah Minyak di Pantai dan Goro Tanah Longsor
Baca juga: DLH Batam Kumpulkan 7 Ton Limbah Minyak di Pantai Nongsa dan Nuvasa Bay

Komandan regu sekuriti perusahaan, Dwi Lasmiko mengatakan, jika hendak bertemu manajemen perusahaan harus terlebih dahulu membuat janji.
"Sudah ada janji belum, kalau belum ada janji kami tidak bisa memberikan izin.
Dari manajemen tidak ada memberikan informasi akan ada tamu dari pihak media.
Kirim saja surat agar nanti pihak menangement bisa mengatur waktu," kata Dwi.
Di tempat terpisah, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Batam bakal menindak lanjuti dugaan pencemaran laut yang terjadi di Pulau Labu, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kepala Bidang Penindakan pada DLH Batam, Ip mengaku telah mendapat laporan dari warga terkait aktivitas ini.
"Kami sudah mendapat aduan dari masyarakat Pulau Labu. Laporannya sudah masuk ke bidang pengaduan.