Soal Limbah Minyak di Pulau Labu, Komisi III DPRD Batam Akan Panggil Pihak Perusahaan

Komisi III DPRD Batam akan menggelar RDP memanggil PT Marcopolo Shipyard terkait limbah minyak yang mencemari laut di Pulau Labu, Selasa (2/2)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Soal Limbah Minyak di Pulau Labu, Komisi III DPRD Batam Akan Panggil Pihak Perusahaan. Foto saat Komisi III DPRD Batam sidak ke PT Marcopolo. 

Nanti akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Foto limbah yang ada di gudang yang ada di samping PT ASL Tanjunguncang
Foto limbah yang ada di gudang yang ada di samping PT ASL Tanjunguncang (ISTIMEWA)

Bukan yang Pertama

Dugaan pencemaran lingkungan bukan yang pertama dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Batam.

Aktivitas yang dilakukan PT Karimun Anugrah Sejati (PT KAS) di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, sebelumnya menjadi atensi OPD Pemko Batam itu.

Mereka berjanji akan menurunkan tim untuk mengecek dugaan penimbunan laut yang dilakukan perusahaan itu.

Sejumlah nelayan di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji sebelumnya mengeluhkan aktivitas yang dibuat perusahaan itu.

Menurut mereka, laut tempat mereka mencari hasil laut jadi dangkal dan penuh lumpur.

Meskipun hal ini dibantah keras oleh manajemen PT KAS.

NELAYAN TANJUNGUNCANG - Nelayan di sekitar perumahan Glory Point, Kelurahan Tanjunguncang, Kota Batam mencoba menangkap hasi laut, Minggu (11/10/2020).
NELAYAN TANJUNGUNCANG - Nelayan di sekitar perumahan Glory Point, Kelurahan Tanjunguncang, Kota Batam mencoba menangkap hasi laut, Minggu (11/10/2020). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

"Kami akan kerahkan anggota untuk meninjau lokasi itu," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozi, Senin (12/10/2020).

Ia mengungkapkan, perizinan mengenai analisis dampak lingkungan, reklamasi berada pada tingkat provinsi.

Meski demikian, pihaknya berkewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan laut tersebut.

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Provinsi Kepri sebelumnya memastikan, belum pernah mengeluarkan surat perizinan reklamasi yang dilakukan oleh PT Karimun Anugrah Sejati (PT KAS), Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Kepala Bidang Perizinan, Pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Jhon Hendri, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat perizinan reklamasi.

Dia juga mengatakan untuk perizinan reklamasi masih belum bisa dikeluarkan.

"Kami belum pernah menerbitkan perizinan reklamasi. Untuk lebih jelasnya mungkin bisa dikonfirmasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan," kata Jhon.

NELAYAN TANJUNGUNCANG - Nelayan di sekitar perumahan Glory Point, Kelurahan Tanjunguncang, Kota Batam mencoba menangkap hasi laut, Minggu (11/10/2020).
NELAYAN TANJUNGUNCANG - Nelayan di sekitar perumahan Glory Point, Kelurahan Tanjunguncang, Kota Batam mencoba menangkap hasi laut, Minggu (11/10/2020). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved