6.045 Orang Tinggalkan Batam Dalam Dua Hari Lewat Hang Nadim
Dalam dua hari, jumlah penumpang keluar Batam masih mendominasi di Bandara Hang Nadim.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dalam dua hari, jumlah penumpang keluar Batam masih mendominasi di Bandara Hang Nadim.
Pihak bandara Hang Nadim mencatat, mulai dari tanggal 29 hingga 30 Januari 2021, jumlah penumpang keluar Batam sebanyak 6.045 orang.
Sedangkan jumlah penumpang masuk ke Kota Batam sebanyak 5.681 orang.
"Untuk tanggal 29 ada 52 penerbangan, baik datang atau berangkat. Untuk tanggal 30, ada 56 penerbangan," kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi Komunikasi, Amran, Minggu (31/1/2021).
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada peningkatan signifikan terhadap jumlah penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam.
Begitu pula dengan jumlah lalu lintas penumpang cenderung stagnan.
Baca juga: Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam
Oleh karenanya, dia berharap peningkatan jumlah penumpang akan kembali normal jika penanganan terhadap pandemi Covid-19 berlangsung maksimal.
"Jika ini (pandemi) berakhir, dunia penerbangan pun bisa kembali stabil," kata dia.
Selain itu, Amran mengaku jika penerapan rapid test antigen dan PCR Test juga menjadi faktor lain melesunya jumlah penumpang.
Akan tetapi, dia menyambut baik penerapan tes tersebut.
Hal ini, kata dia, semata-mata untuk kebaikan bersama.
"Aturan itu adalah upaya pengendalian. Bila pengendalian kendor, potensi penyebaran menjadi lebih besar," pungkasnya.
Rapid Test Antigen
Penerapan Rapid Test Antigen untuk calon penumpang pesawat udara Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diperpanjang.
Penerapan Rapid Test Antigen yang diatur dalam Surat Edaran nomor 5 Tahun 2021 diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 yang berakhir 25 Januari 2021.
Ditjen Perhubungan Udara juga merilis Surat Edaran Kemenhub Nomor 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara selama pandemi Covid-19.
Para Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ini berlaku untuk penerbangan menuju Bali.
Untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat penerbangan itu tidak berlaku penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut
Baca juga: Aturan Wajib Rapid Antigen Tak Berlaku untuk Penumpang Kapal Tujuan Domestik dari Batam

Para penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
baca berita terbaru di google news