BATAM TERKINI

Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam

Dua calon penumpang pesawat di Batam simpan sabu-sabu di area vital. Aksi mereka terungkap petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim.

TribunBatam.id/Istimewa
Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam. Foto salah satu tersangka yang diungkap petugas Bea Cukai Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta ini sungguh nekat.

Dua calon penumpang berinisial DSA (32) dan C (33) coba menyelundupkan sabu-sabu dari Batam dengan menyimpan di area vital mereka.

Aksi dua calon penumpang yang mencoba simpan sabu-sabu di area vital mereka terungkap petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Bandara Hang Nadim yang curiga dengan gerak geriknya.

Dari keduanya, petugas Bea Cukai Batam menemukan enam bungkus sabu-sabu dengan berat total 359 gram.

Upaya penyelundunpan narkoba jenis sabu-sabu itu diungkap pada Jumat (22/1) sekira pukul 17.45 WIB.

"Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut sekitar Rp 359 juta, dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (31/1/2021).

Salah satu tersangka yang diungkap petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Jumat (22/1) sore. Calon penumpang ini nekat menyimpan sabu-sabu di area vitalnya.
Salah satu tersangka yang diungkap petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Jumat (22/1) sore. Calon penumpang ini nekat menyimpan sabu-sabu di area vitalnya. (TribunBatam.id/Istimewa)

Undani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dua wanita berinisial DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, yang menurut pengakuannya hendak pulang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya, akhirnya melakukan body typing kepada mereka.

Benar saja, petugas Bea Cukai Batam menemukan benda mencurigakan di area vital wanita itu.

Mereka kemudian dibawa ke hanggar untuk menjalani pemeriksaan fisik.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda pada area vital tersangka DSA berupa tiga bungkus berisi sabu-sabu,” jelas Undani.

Kedua tersangka tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

Di sana, petugas menemukan tiga bungkus lainnnya dalam alat vital tersangka C," bebernya.

Kedua Calon penumpang ini kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: BEA Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 12,4 Miliar di Nongsa Batam

Baca juga: Bea Cukai Karimun Bangga, Realisasi Penerimaan Negara Capai Rp 8,5 M, Klaim Lebihi Target

Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar. Foto tersangka upaya penyelundupan narkoba berinisial M di Bandara Hang Nadim Batam saat ditangkap akhir Desember 2020.
Bea Cukai Batam Tindak 44 Kasus Narkoba Selama 2020, Barang Bukti Ditaksir Rp 52,2 Miliar. Foto tersangka upaya penyelundupan narkoba berinisial M di Bandara Hang Nadim Batam saat ditangkap akhir Desember 2020. (TribunBatam.id/Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved