ABU JANDA Dipolisikan KNPI, Dianggap RASIS, BANSER Sebut Pernyataan PERMADI ARYA Tak Wakili Lembaga
Cuitan Abu Janda di Twitter yang dianggap rasis ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membawanya dilaporkan KNPI ke Bareskrim Mabes Polri
TRIBUNBATAM.id - Abu Janda Dipolisikan KNPI, Dianggap Rasis, Banser Sebut Pernyataan Permadi Arya Tak Wakili Lembaga.
Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya yang dikenal keras mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kena masalah.
Cuitannya di Twitter yang dianggap rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, membawanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelapornya tak tanggung-tangung, yakni KNPI.
Banser, organisasi sayap NU di bawah GP Ansor menyatakan pernyataan Abu Janda bukan mewakili klembagaan.
Seperti diketahui, Abu Janda kerap mencitrakan dirinya sebagai Banser sejati.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Hasan Basri Sagala menyatakan,
pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda di akun Twitter-nya @permadiaktivis1 tidak mewakili Banser secara kelembagaan.
Tweet yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut murni inisiatif Abu Janda pribadi.
Baca juga: ABU JANDA Kena Masalah, Dikenal Kebal Hukum! KNPI Lapor Polisi, PBNU Kecam soal Islam Arogan
Baca juga: Abu Janda Marah Dituduh Saracen, Somasi Facebook dan Ancam Gugat Rp 1 Triiliun
Baca juga: Abu Janda Terdiam saat Di-Skakmat oleh Habib Ali Alatas: Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok BTP
"Pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan.
Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).
Untuk itu, Satkornas Banser akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap tercapainya hukum seadil-adilnya.
Hasan juga mengaku pihaknya menghormati pelaporan yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),
terhadap Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda
Baca juga: Apakah Kapolri Jenderal Listyo Akan Proses Abu Janda? Waketum MUI Berpendapat Begini
Baca juga: Kontras: Buzzer Tak Lagi Efektif, Periode Kedua Jokowi Serangan untuk Kebebasan Sipil Mengganas
"Pelaporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim terhadap Saudara Permadi Arya adalah bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan mengakui bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser,
sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Ia menyebut, seorang anggota Banser harus memiliki komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air.
Baca juga: Istana Tanggapi Isu Buzzer Serang Bintang Emon: Jika Merasa Dirugikan, Silakan Lapor
Baca juga: Eko Kuntadhi Sebut Habib Bukan Joker, Selalu Jahat, Haikal Hassan di ILC Buzzer Pencelaka Publik
Baca juga: Karni Ilyas Tanyakan Kuantitas Buzzer 01 atau 02 di ILC ,Analis Media Sindir Emak-Emak,Pasangan mana
"Hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa.
Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain," ungkap dia.
Namun, menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja.
Melainkan, anggota Banser juga harus memegang teguh tiga karakter.
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah),
fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak).
Baca juga: Buntut Video Parodi Gak Sengaja Kesiram, Kini Bintang Emon Dapat Serangan dari Buzzer
Baca juga: Tahu InsightID? Telusuri Akun Ini, Buzzer Indonesia yang “Ditendang” Facebook
Baca juga: Heboh soal Pandji Sebut FPI dengan kata Ini, Sampai Diingatkan Denny Siregar, Ada Apa?
Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), itidal (adil) dan tasamuh (toleran).
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," sambung dia.
Baca juga: Susi Tak Lagi Menteri Jokowi: Denny Siregar Pernah Bahas Rapor Merah, Edhy Prabowo Malah Diciduk KPK
Baca juga: Denny Siregar Unggah Status Rela Dipenggal, Iyut: Gegayaan Nantang Alamat Disebar Terkencing-kencing
Baca juga: Nyali Denny Siregar Ciut Disentil Sosok Ini! Hapus Cuitan Dituduh Banci Netizen: Susah kalau Piaraan
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1,
yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, 'kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau'," sambungnya.
Baca juga: Annisa Pohan Geram Putrinya Jadi Olokan Politik Denny Siregar
Baca juga: Trending Denny Siregar Penyebar Hoax di Twitter, Sempat Kritik Anak STM Demo Di DPR
Baca juga: Jawaban Spontan Denny Siregar Karena Bela Jokowi Habis-habisan Hingga Dituding Buzzer Bayaran Istana
Menurut Medya, kata "evolusi" dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu.
KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
Baca juga: Andi Arief Tuding BPN Prabowo - Sandiaga Kirim Buzzer Serang Demokrat, Video Jawaban Juru Bicara BPN
Baca juga: Tengah Diperbincangkan, Kenali Apa Itu Buzzer? Dan Istilah Buzzer Bayaran di Indonesia
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Marah Ketika Buzzer Prabowo-Sandi Jadikan Istri SBY Sebagai Bahan Olok-olok
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banser: Pernyataan Permadi Arya Tak Wakili Kelembagaan
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30-1-2021-permadi-arya-atau-karib-disapa-abu-janda.jpg)