BATAM TERKINI
Dua Wanita Nekat Simpan Sabu-Sabu di Area Vital, Diungkap Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam
Dua calon penumpang pesawat di Batam simpan sabu-sabu di area vital. Aksi mereka terungkap petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Di kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang barang bukti tersebut.
Keduanya kini diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Bea Cukai dalam mengungkap upaya penyelundupan sabu-sabu dari tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.
"Kedepan kami terus bekerja secara maksimal dan selalu berkomitmen untuk menggagalkan upaya penyeludupan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," sebutnya.
Kerja Sama Bea Cukai Batam dan Mabes Polri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam.
Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp 12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000 per gram dan ekstasi Rp 200.000 per butir.
“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.
Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik berwarna biru masing-masing berisi satu buah tas warna hitam.
“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.
Selanjutnya kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.
“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila Brata.
