Kasus Abu Janda Disebut Waketum MUI Sebagai Ujian Pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kasus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi batu ujian pertama K
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Dukungan masyarakat untuk mempenjarakan Permadi Arya Alias Abu Janda sudah banyak.
Bagaimana tidak, tindakan Sara yang dilakukannya sudah membuat masyarakat Indonesia muak.
Selama ini, dia disebut kebal hukum, tentunya ini menjadi ujian pertama bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sejauh ini, KNPI sudah melaporkan Abu Janda, dan Penggiat Sosial Media tersebut akan diperiksa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kasus pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda menjadi batu ujian pertama Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Parbowo.
Baca juga: Ayah Tiri Rekam Anaknya Sedang Mandi, Tolak Berhubungan Badan, Videonya Kini Viral di Facebook
Baca juga: Bisnis Terhantam Pandemi, Juniper Sitompul Yakin Beli Suzuki New Carry Pick Up: Carry Itu Penting!
Baca juga: Siapa Irjen Nico Afinta, Disebut Anggota DPR RI Layak Jadi Kabareskrim, Ahli Dalam Ilmu Reserse
Sebabnya, kata Anwar, kasus Abu Janda kini telah menyita perhatian publik sehingga banyak mata akan mengawasi prosesnya.
“Oleh karena itu menurut saya kasus Abu Janda ini akan menjadi batu ujian bagi Kapolri yang baru karena kasus-kasus Abu Janda ini akan menjadi alat ukur bagi masyarakat luas dalam menilai kerja Kapolri yang baru,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).
“Untuk itu kita tunggu dan lihat saja sikap dan tindakan dari Kapolri. Saya yakin sebagai Kapolri baru beliau tentu akan bersikap dan tidak akan berdiam diri saja,” lanjut Anwar.
Anwar menilai jangan sampai masyarakat merasakan ada ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia, lantaran polisi memperlakukan Abu Janda berbeda dengan masyarakat lainnya dalam kasus yang sama.
Hal itu nantinya akan berujung pada rusaknya citra pemerintahan Presiden Joko Widodo dan citra kepolisian lantaran mendiamkan kasus Abu Janda.
“Karena kalau ada orang lain yang melakukan hal yang serupa pihak kepolisian cepat sekali menangkap dan memprosesnya sementara kalau yang bersangkutan (Abu Janda) yang melakukannya yang bersangkutan kita lihat tetap merdeka dan bebas untuk cuap-cuap,” ujar Anwar.
“Sehingga terkesan yang bersangkutan adalah orang yang dilindungi oleh pemerintah dan kepolisian sehingga yang bersangkutan tidak terjamah oleh hukum. Hal ini tentu saja sangat kita sesalkan. Jangan gara-gara seorang Abu Janda susu sebelanga rusak dibuatnya,” lanjut Anwar.
Adapun saat ini polisi telah menerima dua laporan terhadap Abu Janda. Pertama adalah laporan kepolisian yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1/2021).
Abu Janda dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.