CALON KABARESKRIM
Siapa Irjen Nico Afinta, Disebut Anggota DPR RI Layak Jadi Kabareskrim, Ahli Dalam Ilmu Reserse
Kendati sejumlah nama sudah mulai beredar mengisi kekosongan jabatan Kabareskrim, namu ada satu nama yang mencuat diantaranya.
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Posisi Kabareskrim masih kosong pasca ditinggalkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kendati sejumlah nama sudah mulai beredar mengisi kekosongan jabatan Kabareskrim, namu ada satu nama yang mencuat diantaranya.
Dia adalah Irjen Nico Afinta, Dia disebut sangat layak menjadi Kabareskrim.
Posisi Kabareskrim harus lekas diisi usai kosong lantaran Jenderal Listyo Sigit menjadi kapolri.
Anggota Komisis III DPR RI Arsul Sani yang mengungkapkan bahwa Irjen Nico Afinta pantas menjadi Kabareskrim.
Irjen Nico Afinta saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ( Jatim).
Seperti diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi ada empat jenderal polisi kandidat kuat Kabareskrim, menggantikan Listyo Sigit Prabowo yang kini jadi Kapolri.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai keempat jenderal polisi tersebut sama-sama pantas menduduki posisi Kabareskrim karena punya prestasi yang mumpuni.
"Sejumlah nama perwira tinggi bintang dua yang disebut sebagai sosok calon Kabareskrim, memang pantas semua menduduki," ujar Arsul saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'IPW Prediksi 4 Irjen Berpeluang Jabat Kabareskrim, Komisi III DPR : Semua Pantas'
Menurutnya, Komisi III DPR menyerahkan jabatan Kabareskrim kepada Kapolri untuk menunjuk sosok yang pantas menjadi jenderal bintang tiga itu.
"Bagi kami tidak ada preferensi sebaiknya Irjen A, B atau C.
Semuanya kami kenal dengan baik, dengan catatan prestasi masing-masing," papar Arsul.
Wakil Ketua Umum PPP itu berharap, Kabareskrim yang merupakan pucuk pimpinan jajaran penegak hukum di bawah Kapolri, dapat berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai tagline Kapolri yaitu Presisi.
"Harapannya ya komitmen-komitmen penegakan hukum yang disampaikan oleh Kapolri dalam paparan di Komisi III.