Dibakar dan Dihancurkan, Kejari Batam Musnahkan 381.370 Mainan Anak Ilegal
Sebanyak 381.370 mainan anak ilegal milik terpidana Sumimi alias Mimi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (1/2).
"Pastikan eksekusi barang ini tuntas dan jangan sampai menumpuk di gudang. Saya akan memastikannya dan bersedia untuk kembali mengawasi prosesnya," tegas Hari.
Sebagaimana diketahui, terpidana Sumimi sebagai pemilik barang ilegal dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan, 20 hari dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.
Sumimi sendiri dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0102pemusnahan-mainan-anak-ilegal.jpg)