Dibakar dan Dihancurkan, Kejari Batam Musnahkan 381.370 Mainan Anak Ilegal
Sebanyak 381.370 mainan anak ilegal milik terpidana Sumimi alias Mimi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (1/2).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 381.370 mainan anak ilegal milik terpidana Sumimi alias Mimi akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (1/2/2021).
Bertempat di Kawasan TDLI Kabil, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan tetap (inkracht)," kata Polin.
Pemusnahan lanjutnya, disesuaikan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut telah diterima pihaknya pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Penangkapan DPO Korupsi di Tenda Pengungsi, 9 Tahun Buron Diringkus Intel Kejari
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Oknum Pendeta Tersangka Hubungan Terlarang
"Jika putusan hakim menyebut barang harus dimusnahkan, maka kami akan segera melakukannya. Ini juga menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," tambah Polin.
Polin mengatakan, pemusnahan ini akan berlangsung selama dua hingga tiga hari ke depan.
Oleh sebab itu, dia pun meminta kepada jaksa eksekutor untuk segera menyegerakan prosesnya.
"Silakan dikawal prosesnya. Kami akan eksekusi ini hingga tuntas," pungkasnya.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, ratusan ribu barang ilegal itu dimusnahkan dengan dua cara.
Cara pertama dengan dibakar menggunakan mesin yang telah disediakan. Sedangkan cara lainnya dengan menghancurkan beberapa barang dengan jenis tertentu.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang yang tak memiliki izin edar ini berada di dalam ratusan karung warna putih.
Jumlahnya diprakirakan sebanyak 980 karung.
"Kalau barang itu tak ilegal, total nilainya sekira Rp 1,6 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono saat ditemui seusai agenda pemusnahan.
Hari bilang, barang-barang ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh sebab itu, dirinya pun meminta agar jumlah pemusnahannya tak dikurangi atau disesuaikan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0102pemusnahan-mainan-anak-ilegal.jpg)