Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Tiri di Batam Terungkap, Kini Korban Hamil 2 Bulan
Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung korban kepada anaknya yang kerap lemas seperti orang sedang hamil.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hubungan terlarang antara ayah tiri dan seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Batam.
Dari kejadian itu, Bunga (15, nama samaran) kini hamil 2 bulan.
Terungkapnya hubungan terlarang ini berawal dari kecurigaan ibu kandung Bunga, melihat kondisi anaknya kerap lemas akhir-akhir ini seperti orang sedang hamil.
Ketika ditanya, respons Bunga hanya diam saja dan tak pernah menjawab pertanyaan ibunya.
Karena khawatir dengan anaknya, ibu Bunga meminta tolong kepada tetangganya untuk bertanya kepada Bunga.
Baca juga: Hubungan Terlarang di Batam, Kelana Tak Tahan Lihat Tubuh Anak Tiri dan Temannya, Kini Korban Hamil
Baca juga: Hubungan Terlarang Pak Kades Dengan Istri Orang Buat Warga Geram Hingga Berbuntut Pengrusakan Mobil
Awalnya Bunga hanya diam saja. Namun akhirnya Bunga menceritakan kronologi yang menimpanya.
Saat itu Bunga tak mengaku pelaku, ayah tirinya sendiri. Dia malah menyebut nama orang lain.
Tak terima, ibu kandung Bunga akhirnya melapor ke Polsek Batuaji.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.
Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.
Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.
Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.