BATAM TERKINI
Masuk Waduk Duriangkang Wajib Bayar, DPRD Batam: Kondisinya Tak Tepat
DPRD Batam menilai, pemberlakuan tarif Waduk Duriangkang yang berlaku Februari 2021 ini dinilai tak tepat karena kondisi pandemi Covid-19.
Apabila berlangganan, per bulannya tarif lintas dikenakan Rp 95 ribu.
Selain itu, Badan Pengusahaan atau BP Batam juga menetapkan tarif masuk DTA waduk, untuk dewasa sebesar Rp 7.500 (weekdays) dan Rp 10 ribu saat akhir pekan atau weekend.
Sedangkan untuk anak-anak Rp 3 ribu untuk weekdays dan Rp 5 ribu weekend.

Ketetapan tarif lintas ini, menurut Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, diterapkan dengan tujuan menjaga ketertiban dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan.
"Supaya lebih tertib, karena jumlah pengguna jalannya cukup banyak di Waduk Duriangkang.
Tarif seperti ini juga sudah pernah dilaksanakan di bendungan lain seperti di Jawa Timur," jelas Dendi, Minggu (31/1/2021).(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Alamudin Hamapu)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google