BATAM TERKINI
RSUD Embung Fatimah Belum di Bawah Kelola Dinkes Batam, Berikut Ini Kendalanya
Dinkes Batam belum bisa menerapkan Peraturan Pemerintah untuk mengelola RSUD Embung Fatimah. Berikut ini kendalanya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Embung Fatimah masih belum di bawah kelola Dinkes Batam.
Ini dikarenakan, seluruh Kepala Daerah yang terpilih belum diperkenankan memutasi pegawai sampai dilantik.
Dinas Kesehatan atau Dinkes Batam sebelumnya masih mempersiapkan diri untuk mengambil tanggungjawab dalam mengelola RSUD Embung Fatimah.
Sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2019 RSUD harus berada di bawah Dinkes Batam.
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, tahun ini RSUD Embung Fatimah masih dikelola dan memiliki manajemen sendiri.
Seluruh pengelolaan mulai dari pendapatan hingga pengeluaran serta target menjadi tanggung jawab Direktur dan perangkat di rumah RSUD Embung Fatimah.

"Kalau saya tak boleh memutasi dan tak boleh melantik berarti RSUD tak bisa berubah," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (1/2/2021).
Rudi mengakui, untuk mengubah nomenklatur dan Susuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) maka pegawainya harus dilantik.
Kalau pegawai dilantik Rudi harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melalui izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai pasca dilantik.
"Kalau Pak Menteri sudah bilang tak boleh, maka tak boleh melantik dan tak boleh ada perubahan.
Nanti kalau sudah selesai dilantik," kata Rudi.
Menurutnya, meski sudah memiliki kewenangan untuk memutasi pegawai, Rudi belum juga bisa mengubag RSUD Embung Fatimah itu.
Hal ini dikarenakan kondisi APBD yang sudah berjalan.
Baca juga: RSUD Embung Fatimah Batam Telah Vaksinasi 270 Orang Nakes
Baca juga: RSUD Embung Fatimah Minim Vaksinator, 40 Nakes Diberi Vaksin Corona Tahap Pertama

"Berarti Januari, karena nomenklaturnya APBD sudah disahkan. Insya Allah tahun depan," katanya.
Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi menyebut, penerapan peraturan tersebut paling lambat 2 tahun pasca dikeluarkan.