BATAM TERKINI
RSUD Embung Fatimah Belum di Bawah Kelola Dinkes Batam, Berikut Ini Kendalanya
Dinkes Batam belum bisa menerapkan Peraturan Pemerintah untuk mengelola RSUD Embung Fatimah. Berikut ini kendalanya.
Selama rentang waktu tersebut, pemerintah daerah diminta mematangkan perubahan struktur, kebijakan dan tanggung jawab dan hal lainnya.
"Belum tahun ini diterapkan. Karena masih butuh persiapan termasuk Perwako yang mengatur tentang perubahan tersebut.
Nanti digodok dulu. Ke depan Dinkes akan membawahi rumah sakit. Sebelum diterapkan tentu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan evaluasi,” ujarnya, Rabu (22/1/2020) lalu.
Menurutnya, penerapan aturan ini akan memudahkan Dinkes dalam mengawasi jalannya pelayanan di RSUD.

Permasalahan yang dihadapi rumah sakit saat ini akan dijadikan evaluasi untuk ke depannya.
“Tujuannya untuk memudahkan pastinya. Sekarang Dinkes tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan RSUD Embung Fatimah.
Setelah diterapkan tentu akan berbeda. Itu yang kami harapkan,” ujarnya.
Untuk itu, masih ada waktu selama dua tahun ke depan menerapkan peraturan baru ini. Selama itu, RSUD Embung Fatimah tetap beroperasi dan menjalankan tugas serta pelayanan terpisah dari Dinkes Batam.
“Masih panjang prosesnnya. Mudah-mudahan nanti bisa segera dibahas dan diterbitkan Perwako terkait ini dan pelayanan jauh lebih baik,” sebutnya. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google