KARIMUN TERKINI
Kejari Karimun Bakar Barang Bukti Ilegal Tangkapan Lanal TBK
Kejari Karimun bakar barang bukti barang ilegal hasil tangkapan Lanal TBK pada Desember 2020 lalu.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun memusnahkan barang ilegal.
Sebanyak 598 dus rokok berbagai merek dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kampung Baru Tebing, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, dengan cara dibakar.
Ini merupakan barang bukti hasil tangkapan anggota Lanal Tanjungbalai Karimun atau Lanal TBK pada Desember 2020.
Anggota Lanal TBK yang sedang patroli, melihat kapal speedboat tanpa nama membawa barang muatan yang mencurigakan.
Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen pelayaran serta Surat Persetujuan Berlayar atau SPB dan dokumen muatan.
Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pelimpahan perkara dari hasil tangkapan yang dilakukan oleh Lanal TBK.
"Barang bukti hasil tangkapan TNI AL ini sudah bekekuatan hukum tetap dan dilakukan proses pemusnahan," ucapnya saat ditemui TribunBatam.id, Senin (1/2).
Azhar menjelaskan, pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan tersebut menurutnya sebagai bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
Pemusnahan Barang Bukti Mainan Ilegal
Tidak hanya Kejari Karimun, pemusnahan barang bukti barang ilegal juga digelar oleh Kejari Batam.
Sebanyak 381.370 mainan anak ilegal milik terpidana Sumimi alias Mimi akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (1/2/2021).
Bertempat di Kawasan TDLI Kabil, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang.
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan tetap (inkracht)," kata Polin.
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Barang Ilegal di Sekitar Tanjung Riau, Kini Dilimpahkan ke Bea Cukai Batam
Baca juga: Bea Cukai Klaim Peredaran Barang Ilegal di Kepri Turun, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Turun Hingga 1%
Pemusnahan lanjutnya, disesuaikan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut telah diterima pihaknya pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.
"Jika putusan hakim menyebut barang harus dimusnahkan, maka kami akan segera melakukannya. Ini juga menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti," tambah Polin.
Polin mengatakan, pemusnahan ini akan berlangsung selama dua hingga tiga hari ke depan.
Oleh sebab itu, dia pun meminta kepada jaksa eksekutor untuk segera menyegerakan prosesnya.
"Silakan dikawal prosesnya. Kami akan eksekusi ini hingga tuntas," pungkasnya.
Pantauan TribunBatam.id di lokasi, ratusan ribu barang ilegal itu dimusnahkan dengan dua cara.
Cara pertama dengan dibakar menggunakan mesin yang telah disediakan. Sedangkan cara lainnya dengan menghancurkan beberapa barang dengan jenis tertentu.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang yang tak memiliki izin edar ini berada di dalam ratusan karung warna putih.
Jumlahnya diprakirakan sebanyak 980 karung.
"Kalau barang itu tak ilegal, total nilainya sekira Rp 1,6 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono saat ditemui seusai agenda pemusnahan.
Hari bilang, barang-barang ilegal ini sangat merugikan negara. Oleh sebab itu, dirinya pun meminta agar jumlah pemusnahannya tak dikurangi atau disesuaikan dengan amar putusan Pengadilan Negeri Batam.
"Pastikan eksekusi barang ini tuntas dan jangan sampai menumpuk di gudang. Saya akan memastikannya dan bersedia untuk kembali mengawasi prosesnya," tegas Hari.
Sebagaimana diketahui, terpidana Sumimi sebagai pemilik barang ilegal dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan, 20 hari dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.
Sumimi sendiri dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(TribunBatam.id/ Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-barang-ilegal-di-karimun.jpg)