BATAM TERKINI

Maksimal Akhir 2021 Stok Meterai 3000 dan 6000 di Batam Harus Terjual, Ini Solusi Jika tak Habis 

Kantor Pos Batam menargetkan, stok meterai 3000 dan 6000 harus habis Desember 2021 mendatang. Ini solusinya jika tak habis.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Seorang warga Batuaji membeli materai 10.000 di Kantor Pos Batam Center, Rabu (3/2/2021). 

1. Penyetaran pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai hanya mengatur pemajakan dokumen dalam bentuk kertas.

Sehingga, dalam perubahan kali ini diharapkan adanya regulasi dalam bentuk Undang-Undang untuk menjangkau pengaturan Bea Meterai pada dokumen elektronik.

Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Meterai.

2. Tarif Bea Meterai disepakati sebesar Rp 10.000,00 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai disepakati sebesar Rp 5.000.000,00.

3. Penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Meterai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

4. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan meterai elektronik.

5. Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

6. Penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

7. Penyesuaian bea meterai akan diberlakukan pada 1 Januari 2021.

Lalu, apa saja kegunaan meterai?

Dikutip dari pajak.go.id, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Berikut ini dokumen yang terkena Bea Materai:

1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4. Surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

- Menyebutkan penerimaan uang,

- Menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank,

- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,

- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Tribunnews)

*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved