KEPRI TERKINI
Masa Bakti Gubernur Kepri Isdianto Segera Berakhir, DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna
Masa jabatan Gubernur Kepri Isdiant, diketahui berakhir pada 12 Februari 2021. DPRD Kepri menggelar rapat paripurna terkait hal itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain itu, Isdianto mengklaim jika saat ini sumber daya manusia ASN di lingkungan Pemprov Kepri lebih baik dengan menerapkan sistem Merit.
"Jadi, sistem Merit ini membawa dampak baik bagi ASN kita. Kita mengelola manajemen dengan hati-hati dan tidak sembarangan," ucap Isdianto.
Angkat THL Pemprov Kepri Jadi PTT
Gubernur Kepri Isdianto mengangkat 1.205 Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Pengangkatan THL menjadi PTT tersebut ditandai dengan penyerahan SK (surat keputusan) Pengalihan Status di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa, (5/1/2021).
Pada kesempatan itu, Isdianto mengaku senang karena telah menunaikan janjinya.

"Alhamdulillah hati saya sudah plong. Satu per satu janji saya tertunaikan. Saya katakan bahwa jika saya berjanji, janji itu harus segera ditunaikan.
Karena saya tidak mau membohongi masyarakat," ujar Isdianto saat menyerahkan SK Pengalihan Status.
Isdianto menambahkan, saat ini Pemprov Kepri membutuhkan 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, saat ini masih ada kekurangan pegawai untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat.
"Maka, kekurangan ASN ini ditutupi dengan kehadiran THL dan PTT," kata Isdianto.
Isdianto mengklaim pengangkatan THL jadi PTT ini telah melalui prosedur yang ketat. Setiap THL diseleksi secara administrasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kita waktu itu minta BKPSDM betul-betul seleksi administrasinya. Salah satunya, jangka waktu pengabdian mereka.
Jangan sampai, mereka membohongi kita karena tidak memenuhi syarat," kata Isdianto.

Jika ada yang kedapatan tidak memenuhi syarat, Isdianto menegaskan akan mencabut SK Pengalihan Status oknum THL yang nakal.
"Kalau ada kedapatan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan sanksi. Salah satunya kita cabut SK-nya dan kembali lagi menjadi THL," tegas Isdianto.