KEPRI TERKINI
Masa Bakti Gubernur Kepri Isdianto Segera Berakhir, DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna
Masa jabatan Gubernur Kepri Isdiant, diketahui berakhir pada 12 Februari 2021. DPRD Kepri menggelar rapat paripurna terkait hal itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Masa jabatan Gubernur Kepri Isdianto segera berakhir.
DPRD Kepri bakal menggelar rapat paripurna terkait berakhirnya masa bakti Gubernur Kepri Isdianto masa jabatan 2016-2021.
Dalam undangan yang disampaikan DPRD Kepri serta ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari, rapat paripurna itu akan diselenggarkan di ruang rapat sidang utama DPRD Kepri, Rabu (3/1/2021) pada pukul 10 pagi.
Masih dalam pandemi Covid-19 para undangan serta legislator Kepri dihimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melantik H. Isdianto, S.Sos.,M.M menjadi Gubernur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan tahun 2016-2021 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pelantikan sendiri tertuang dalam Keppres Nomor 71/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepri Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.
Adik kandung alm Muhammad Sani yang pernah menjadi Gubernur Kepri ini dilantik menjadi Gubernur Kepri 8 bulan menjelang masa bhakti Gubernur Kepri 2016-2021 berakhir.
Sebelumnya Isdianto menjadi Plt Gubernur Kepri setelah Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun tersandung kasus korupsi di KPK.
Momen Manis Jelang Akhir Jabatan
Gubernur Kepri Isdianto mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan diberikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah berhasil menerapkan sistem Merit dalam manajemen ASN dengan predikat baik.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada Isdianto langsung.
Isdianto mengatakan, penghargaan ini merupakan momen manisnya menjelang akhir masa jabatan.
Ia menuturkan, KASN menilai ia mampu menerapkan sistem Merit secara baik, sehingga Pemprov Kepri berhasil meraih penghargaan dari KASN.
Baca juga: Berita Populer, Jabatan Gubernur Kepri Isdianto Segera Berakhir, Fokuskan 3 Bidang Ini
Baca juga: Jabatan Gubernur Kepri segera Berakhir, Isdianto Fokus Selesaikan Tiga Bidang Ini

"Sistem Merit penerapannya telah diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014. Tujuan diterapkannya sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan pegawai yang ada di birokrasi pemerintah yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi," ujar Isdianto.