Ada Dugaan Korupsi di BP Batam, PT Tria Talang Emas Akan Cari Bukti Untuk Lapor ke KPK dan Bareskrim

Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, Muhammad Zakir Rasyidin, usai melakukan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam, dengan agenda penyerahan bukt

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Kuasa Hukum PT Tria Talang Emas, Muhammad Zakir Rasyidin, usai melakukan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam 

“Dalam sidang ini pihak perusahaan yang menerima alokasi lahan masuk sebagai tergugat intervensi. Sedangkan BP Batam juga sebagai tergugat. Proses sidang pada bulan itu sudah berjalan,” ujarnya.

Sejak tahun 2008 menerima alokasi lahan tersebut, sampai dengan hari ini tidak ada satupun dari pihak luar yang ikut bekerja di dalam.

“Sejak dibatalkan lahan ini, kami melakukan penjagaan ketat di lokasi. Sehinggga kami tidak tahu, lahan mana yang mereka lampirkan dalam persidangan. Yang mana lahannya? Makanya kami juga minta pemeriksaan lapangan supaya terkonfirmasi foto-foto yang diajukan sebagai bukti,” ulasnya.

Secara kebetulan lanjutnya, lahan milik PT Tria Talang Emas berseberangan dengan lahan milik perusahaan yang menerima SK alokasi tersebut.

“Kalau lahan mereka yang dipakaikan bukti dasar lahan sudah dikerjakan, itu pidana, dan kita akan laporkan ke Bareskrim,” pungkasnya. (koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved