BATAM TERKINI

DPM-PTSP Batam Terbitkan IMB Baru Formosa Residence Sebelum Eksekusi Putusan MA, Ini Kata Firmansyah

Belum lagi di eksekusi putusan kasasi Makamah Agung, Dinas PM-PTSP Kota Batam malah menerbitkan IMB baru Formosa Residence

TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO
Bintoro Arif Waskito mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara di PTSP PTUN Tanjungpunang. Belum lagi dieksekusi, Dinas PM-PTSP Kota Batam malah menerbitkan IMB baru Formosa Residence 

"Setelah para pihak yang bersengketa menerima surat pemberitahuan amar putusan kasasi itu, maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada PTUN Tanjungpinang, membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang dalam persidangan yang belangsung pada 18 September 2019, terkait gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (Tergugat) dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence(TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA/ZABUR ANJASFIANTO)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved