BATAM TERKINI

DPM-PTSP Batam Terbitkan IMB Baru Formosa Residence Sebelum Eksekusi Putusan MA, Ini Kata Firmansyah

Belum lagi di eksekusi putusan kasasi Makamah Agung, Dinas PM-PTSP Kota Batam malah menerbitkan IMB baru Formosa Residence

TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO
Bintoro Arif Waskito mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara di PTSP PTUN Tanjungpunang. Belum lagi dieksekusi, Dinas PM-PTSP Kota Batam malah menerbitkan IMB baru Formosa Residence 
 
BATAM, TRIBUNBATAM.id  - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengakui telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru terhadap PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

"Ya betul, kami sudah terbitkan IMB baru,"  ujar Firmansyah ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/2/2021).

Mantan Kepala BKD Batam ini menerangkan bahwa penertiban IMB baru Apartemen Formosa tersebut sekitar bulan Desember 2020 lalu.

Dijelaskan Firmansyah, bahwa penerbitan IMB baru terhadap bangunan yang sudah berdiri megah tersebut didasarkan adanya surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak (Formosa dan PT. Batama Nusa Permai) di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Agustus 2020.

"Mereka sudah berdamai di BP Batam, makanya kita terbitkan IMB yang baru," terangnya.

Bintoro Minta PTUN Eksekusi Putusan MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan PM-PTSP Batam

MA Tolak Kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP Batam

Ditanya tentang adanya permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Batama Nusa Permai (BNP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Firmansyah mengatakan salah satu bentuk eksekusinya mereka sudah menerbitkan surat IMB yang baru.

"Saya belum baca adanya pengajuan eksekusi. Salah satu bentuk eksekusinya sudah kita terbitkan IMB yang baru," ungkapnya ditemui di Gedung MPP Batam Center.

Sebelumnya, Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam terkait putusan pembatalan IMB Apartemen Formosa Residence oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Dalam putusan tanggal 28 Juli 2020 itu, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, serta menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah melayangkan surat pemberitahuan putusan  kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (27/1) yang lalu Kuasa Hukum PT. Batama Nusa Permai Bintoro Arif Waskito SH selaku perwakilan dari Kantor Hukum Edy Hartono dan Warodat mengajukan upaya eksekusi ke bagian PTSP kantor PTUN Tanjungpinang menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi PT AUP atas putusan PTUN Tanjung Pinang yang membatalkan IMB Apartemen Formosa Residence.

"Hari ini kami sampaikan surat permohonan eksekusi ke Kepala PTUN Tanjungpinang dan sudah diterima," ungkap Bintoro Arif Waskito usai menyerahkan permohonan.

Permohonan tersebut disampaikan setelah para pihak menerima pemberitahuan putusan Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 yang menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.
Minta PTUN Ekesukusi Putusan MA

Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara terhadap putusan kasasi Makamah Agung (MA) kepada permohonan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

Permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi itu siampaikan Bintoro Arif Waskito Penasihat Hukum dari PT Batam Nusa Permai (Nagoya City Walk) kepada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (27/1/2021).

Bintoro Arif Waskito mengatakan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Makamah Agung yang menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan.

Permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi terkait dibatalkanya izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dengan nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP.BTM/XI/2016.

Baca juga: PTUN Tanjungpinang Batalkan IMB Apartemen Formosa Residence, Perintahkan Cabut Surat Kepala DPM-PTSP

Baca juga: Sidang Gugatan IMB Bangunan Apartemen Formosa Residence, Saksi Sebut Hanya Rekomendasi Saja

"Kami minta PTUN Tanjungpinang bisa melakukan eksekusi putusan Kasasi MA yang menguatkan petusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan. Dalam kasasi itu IMB pembangunan Formosa Residence yang dikelola PT Artha Utama Propertindo," kata Bintoro usai menyerahkan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi.

Dia menyebutkan kasasi MA menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dengan No.3/G/2019/PTUN.TPI dan banding PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN, yang membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Dalam putusan kasasi itu, menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam). Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya.

Sebelumnya perkara tersebut diadili di PTUN Tanjungpinang dan diputuskan pada 18 September 2019 dengan nomor 3/G/2019/PTUN.TPI. Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan.

Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Kemudian, kasasi diputuskan pada 28 Juli 2020, dan menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam). Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

"Tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan bagi para pihak. Kami minta PTUN Tanjungpinang bisa melakukan ekskusi atas putusan yang sudah inkrah itu," katanya.

MA Tolak Kasasi

Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA.
Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA. (TRIBUNBATAM/ZABUR)

Makamah Agung ( MA) menolak kasasi PT Artha Utama Propertindo ( Formosa Residence) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam).

Amar Putusan Kasasi itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan nomor 309 K/TUN/2020 kepada PT Batama Nusa Permai (BNP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dengan No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN, yang membatalkan izin mendirikan bangunan ( IMB) Apartemen Formosa Residence.

Humas PTUN Tanjungpinang Hari Purnomo membenarkan, bahwa MA menolak Kasasi yang dimohonkan PT Artha Utama Propertindo ( Formosa Residence) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.

"PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat amar putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021," kata Hari.

Hari mengatakan amar putusan kasasi itu menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan.

Atas kasasi itu, bahwa putusan sudah inkrah dan semua pihak harus tunduk dan menjalankan amar putusan kasasi tersebut.

"Semua pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut harus mengikuti perintah pengadilan," sebut Hari.

Ketahui Resep hingga Manfaat dari Otak-otak Khas Batam

Istri Bakar Suami Hidup-hidup, Sebelum Tewas Korban Berbisik Lirih ke Tetangga yang Menyelamatkannya

Dalam putusan kasasi itu yang amarnya berbunyi, menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam).

Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan. Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya.

Hari menyebutkan sebelumnya perkara tersebut diadili di PTUN Tanjungpinang dan diputuskan pada 18 September 2019 dengan nomor 3/G/2019/PTUN.TPI.

Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan.

Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Kemudian, kasasi diputuskan pada 28 Juli 2020, dan menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam).

Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

"Setelah para pihak yang bersengketa menerima surat pemberitahuan amar putusan kasasi itu, maka tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada PTUN Tanjungpinang, membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang dalam persidangan yang belangsung pada 18 September 2019, terkait gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (Tergugat) dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence(TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA/ZABUR ANJASFIANTO)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google


 
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved