BATAM TERKINI

DPM-PTSP Batam Terbitkan IMB Baru Formosa Residence Sebelum Eksekusi Putusan MA, Ini Kata Firmansyah

Belum lagi di eksekusi putusan kasasi Makamah Agung, Dinas PM-PTSP Kota Batam malah menerbitkan IMB baru Formosa Residence

TRIBUNBATAM.id/ZABUR ANJASFIANTO
Bintoro Arif Waskito mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara di PTSP PTUN Tanjungpunang. Belum lagi dieksekusi, Dinas PM-PTSP Kota Batam malah menerbitkan IMB baru Formosa Residence 

Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat mengajukan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi putusan Tata Usaha Negara terhadap putusan kasasi Makamah Agung (MA) kepada permohonan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence).

Permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi itu siampaikan Bintoro Arif Waskito Penasihat Hukum dari PT Batam Nusa Permai (Nagoya City Walk) kepada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (27/1/2021).

Bintoro Arif Waskito mengatakan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Kasasi Makamah Agung yang menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan.

Permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi terkait dibatalkanya izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pealayanan Terpadu Satu Atap (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dengan nomor KPTS.636/IMB/BPMPTSP.BTM/XI/2016.

Baca juga: PTUN Tanjungpinang Batalkan IMB Apartemen Formosa Residence, Perintahkan Cabut Surat Kepala DPM-PTSP

Baca juga: Sidang Gugatan IMB Bangunan Apartemen Formosa Residence, Saksi Sebut Hanya Rekomendasi Saja

"Kami minta PTUN Tanjungpinang bisa melakukan eksekusi putusan Kasasi MA yang menguatkan petusan PTUN Tanjungpinang dan putusan banding PTUN Medan. Dalam kasasi itu IMB pembangunan Formosa Residence yang dikelola PT Artha Utama Propertindo," kata Bintoro usai menyerahkan permohonan annmaning serta pelaksanaan eksekusi.

Dia menyebutkan kasasi MA menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang dengan No.3/G/2019/PTUN.TPI dan banding PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN, yang membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Dalam putusan kasasi itu, menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam). Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

Mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya.

Sebelumnya perkara tersebut diadili di PTUN Tanjungpinang dan diputuskan pada 18 September 2019 dengan nomor 3/G/2019/PTUN.TPI. Kemudian ada pihak yang tidak terima putusan PTUN Tanjungpinang itu, langsung ajukan banding ke PTUN Medan.

Selanjutnya, PTUN Medan dengan putusan nomor 277/B/2019/PT.TUN.MDN tanggal 15 Januari 2020 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.

Kemudian, kasasi diputuskan pada 28 Juli 2020, dan menolak permohonan kasasi I (PT Arta Utama Propertindo) dan kasasi II (Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, sekarang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Batam). Kemudian menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

"Tidak ada alasan untuk tidak mematuhi atau menjalankan yang sudah diperintahkan pengadilan bagi para pihak. Kami minta PTUN Tanjungpinang bisa melakukan ekskusi atas putusan yang sudah inkrah itu," katanya.

MA Tolak Kasasi

Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA.
Humas PTUN Tanjungpinang Hari saat menjelaskan kasasi Formosa Residence dan Dinas PM-PTSP ditolak MA. (TRIBUNBATAM/ZABUR)

Makamah Agung ( MA) menolak kasasi PT Artha Utama Propertindo ( Formosa Residence) dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam).

Amar Putusan Kasasi itu disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan nomor 309 K/TUN/2020 kepada PT Batama Nusa Permai (BNP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved