Senin, 27 April 2026

PTUN Tanjungpinang Batalkan IMB Apartemen Formosa Residence, Perintahkan Cabut Surat Kepala DPM-PTSP

Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang, membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang saat mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Kepala BPM PTSP, terkait Izin Mendirikan IMB bangunan Apartemen Formosa Residence, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Tanjungpinang, membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang dalam persidangan yang belangsung pada Rabu (18/9/2019) terkait gugatan yang diajukan PT Batama Nusa Permai (BNP) terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam (Tergugat) dalam hal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence.

Putusan Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang tertuang pada No. 3/G/2019/PTUN.TPI tanggal 18 September 2019.

Hakim PTUN Tanjungpinang Protes Berita di Media Massa saat Sidang Baru Dimulai

Sidang Gugatan IMB Bangunan Apartemen Formosa Residence, Saksi Sebut Hanya Rekomendasi Saja

Dalam amar putusan yang disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Ali Anwar yang didampingi Hakim anggota Debora DR Parapat dan Dien Novita dalam persidangan tersebut antara lain menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi (PT Artha Utama Propertindo).

Kemudian mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam)
Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) Nomor : KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang berikut lampirannya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," kata Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Semenntara beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah pihak Tergugat yakni Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam) dalam proses survey dan pemeriksaan lokasi untuk penerbitan IMB Apartemen 36 lantai yang dibangun PT Artha Utama Propertindo tersebut.

"Dinilai tidak cermat dalam mengkaji dan menentukan akses gerbang keluar masuk bangunan dalam IMB yang diterbitkannya berdasarkan Persetujuan Andalalin No. 551.11/PHB-D/106/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016, dimana akses keluar masuk yang semestinya adalah Jalan Kota dengan ROW 11 meter yang terhubung dengan Jalan Imam Bonjol dirubah menjadi menuju Jalan Khusus ROW 25 meter pada Komplek Nagoya City Walk yang dibangun dan dikelola oleh Penggugat (PT Batam Nusapermai) serta tidak terhubung dengan Jalan Imam Bonjol," kata Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai PT Artha Utama Propertindo selaku pengembang Apartemen Formosa Residence dinilai tidak konsisten dalam menentukan lokasi gerbang utama bangunan Apartemen Formosa Residence 36 lantai dari yang semestinya sesuai Persetujuan Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Batam. Sehingga akibat perubahan lokasi akses bangunan apartement tersebut dianggap telah merugikan kepentingan Penggugat.

Dukung Revolusi Industri 4.0 di Batam, ITEBA Jalin Kerjasama Dengan Apple Corporation

Tawarkan Makanan Halal, Begini Kelezatan Muslim Beef Noodles di Taiwan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa pembangunan jembatan melintas di atas draenese primer sebagai akses utama Apartemen Formosa Residence telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Batam No.4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pendirian bangunan di dalam kawasan lindung berupa sempadan sungai.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat Nur Wafiq Warodat mengaku berterima kaksih kepada PTUN Tanjungpinang atas dikabulkan gugatan yang dilayangak sebagai upaya kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kebijakan Tata Kota Batam.

"Atas terbitnya putusan tersebut kami selaku kuasa hukum Penggugat merasa bersyukur dan berterimakasih kepada PTUN Tanjungpinang atas dikabulkannya gugatan yang kami layangkan sebagai upaya social control terhadap penyelenggaraan kebijakan Tata Kota Batam," kata Nur Wafiq.

Selanjutnya, atas putusan dari PTUN Tanjungpinang tersebut bukan hanya menjadi kemenangan Penggugat semata melainkan adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Batam yang yang memiliki hak dan kepentingan atas kelestarian kawasan lindung draenase primer perkotaan yang selama ini berfungsi mencegah bahaya longsor dan banjir.(tribunbatam.id/zabur anjasfianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved