BATAM TERKINI

FAKTA-FAKTA Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji

Aksi predator anak di Batam dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri. Ia tega berbuat tak senonoh ke anak 4 tahun yang baru pulang mengaji. Berikut faktanya

TribunBatam.id/Alamudin
FAKTA-FAKTA Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji. Foto penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menginterogasi Udin (47). 

Ditangkap Dalam Keadaan Mabuk

Tersangka predator anak di Batam bernama Udin (47) ditangkap dalam keadaan mabuk.

Ia dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri dalam pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka awalnya melihat korban pulang dari masjid tempat mengaji.

Entah apa yang merasukinya, korban dibawa tersangka ke pondok penggalian pasir dan melakukan aksinya.

Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya itu langsung dibawa ke Polda Kepri.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung memintai beberapa keterangan para saksi termasuk salah satu guru ngaji tempat korban menimba ilmu.

"Tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 2 ribu," ujarnya Arie.

Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji. Foto Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (3/2).
Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji. Foto Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (3/2). (TribunBatam.id/Alamudin)

Residivis Kasus Pembunuhan

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/2/2021).

Tersangka Udin (47) berbuat tak senonohnya itu kepada anak umur 4 tahun seusai pulang mengaji.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, modusnya pelaku membujuk dan mengimingi korban makan bakso agar mau ikut pelaku.

"Tetapi korban dibawa di sebuah pondok dan dicabuli dan diberikan uang Rp 2000 agar korban tidak buka mulut," ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Dhani mengungkapkan, pelaku pencabulan yang sudah ditangkap polisi itu sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 lalu.

"Tersangka residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga. Dia telah menjalani hukuman selama 6 tahun," ucap Dhani.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved