BATAM TERKINI

FAKTA-FAKTA Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji

Aksi predator anak di Batam dibekuk Ditreskrimum Polda Kepri. Ia tega berbuat tak senonoh ke anak 4 tahun yang baru pulang mengaji. Berikut faktanya

TribunBatam.id/Alamudin
FAKTA-FAKTA Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji. Foto penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menginterogasi Udin (47). 

Dhani menambahkan, karena kasus itu, pelaku cukup disegani di tempat tinggalnya di kawasan Nongsa.

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Karena residivis kasus pembunuhan, sehingga warga takut dengan pelaku," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, warga sekitar merasa lega.

Tersangka diketahui sudah berkeluarga.

Korbannya Tak Hanya Satu

Aksi predator anak di Batam tak hanya melancarkan aksinya kepada satu orang.

Hal ini diketahui saat Polda Kepri menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Batam.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, korban pencabulan saat ini sudah lebih dari satu orang.

"Saat ini korban yang sudah diketahui ada lima orang. Mudah-mudahan tidak bertambah korban pelaku," ujarnya.

Banyaknya korban asusila itu diketahui saat petugas menginterogasi pelaku Udin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 15 miliar Rupiah," ujarnya.

Pelaku lanjut Dhani, juga bisa dikenakan hukuman kebiri.

"Akan kita koordinaskan dengan jaksa atau hakim untuk penerapan hukuman kebiri," ujarnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu mengimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved