BATAM TERKINI
Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara
Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi hanya pasrah setelah mendengar putusan Majelis Hakim PN Batam. Uang mereka dirampas untuk negaara
Rehnaini salah satu korban mengaku terkejut atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.
"Itu kan semua uang dari kami untuk membeli mobil dan lainnya. Kenapa pula harus dirampas untuk negara. Seharusnya dikembalikan kepada korban. Kami minta keadilan kepada negara," katanya.
"Kami sudah dirugikan dan menjadi korban dalam perkara ini. Kami hanya minta uang kami dikembalikan. Jangan pula dirampas untuk negara," katanya.
Tipu Korbannya Hingga Rp 1,2 Miliar

Aksi dugaan penipuan Erdi Erlangga akhirinya berakhir di tangan anggota Sub Direktorat 2 Ditreskrimum Polda Kepri.
Ia ditangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/9/2021) siang.
Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya Erdi diketahui menguras uang para korbannya hingga Rp 1,2 miliar.
Ia dibekuk karena membuat sejumlah dokumen palsu pengerjaan sebuah proyek di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek tersebut, Erdi menawarkan pengelolaan kantin kepada sejumlah korbannya di kawasan proyek itu.
• Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Pelaku Langsung di Tangkap
Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi kepada para korban dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.
"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka biasa memberikan satu lembar surat dengan kop surat PT PP yang di tanda tangani oleh Baskoro Nugaraha, Project Manajer Batam PT PP," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/2020).
Ruslan mengungkapkan, untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka membuat sendiri surat berikut kuitansinya sendiri di laptopnya kemudian disimpan di flashdisk.
• Menkumham Berharap Literasi Digital Harus Menjadi Bagian Pendidikan Masyarakat
Dari hasil penyelidikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri diketahui, surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya tersebut merupakan surat palsu.
"Saat bertemu korban lalu ia mencari warnet terdekat untuk diprint, sehingga terlihat dokumen itu dikirim dari Jakarta," ujarnya.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.(TRIBUANBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA PUTRI)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google