BATAM TERKINI

Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Pasrah, Hakim Perintahkan Uang Dirampas Untuk Negara

Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi hanya pasrah setelah mendengar putusan Majelis Hakim PN Batam. Uang mereka dirampas untuk negaara

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi hanya pasrah setelah uang mereka yang dijadikan barang bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam dirampas untuk negara. Sementara terdakwa Erdi Erlangga divonis 1,5 penjara oleh Majelis Hakim 

Di mana barang bukti termasuk uang,  bukan dikembalikan kepada para korban.  Malah, uang itu akan dirampas negara.

Hal tersebut tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (18/1/2021) lalu.

Sehingga puluhan korban merasa kecewa. Pasalnya, ada kekawatiran tuntutan akan dikuatkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang akan diagendakan sidang Kamis (28/1/2021) medatang.

Baca juga: Mengaku Manajer Perusahaan BUMN, Erdi Tipu Korbannya Hingga Rp 1,2 Miliar, Berujung di Polda Kepri

Melalui Penasihat Hukum Risman R Siregar SH, 22 korban penipuan yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam minta keadilan.

Diketahui 22 pelaku UMKM ditipu secara oleh terdakwa Erdi Erlangga, yang mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek dari Pollux Habibi.

Dimana sebanyak 17 unit kantin di proyek tersebut ditawarkan Erdi kepada para korban, dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.

Ada Dugaan Korupsi di BP Batam, PT Tria Talang Emas Akan Cari Bukti Untuk Lapor ke KPK dan Bareskrim

Ditemui di kantornya di Sungai Panas, Batam Center, Risman mengaku bingung melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, dimana salah satu poin tuntutan adalah seluruh hasil kejahatan pelaku dirampas oleh negara.

"Kami minta keadilan, dimana dasarnya uang hasil menipu klien kami justru oleh Jaksa diminta untuk dirampas negara," kata Risman, Kamis (21/1/2021).

"Uang itu uang siapa? uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan? Kalau uang negara mestinya harus kembali ke negara, kalau bukan uang negara maka harus juga kembali ke pemilik awal," katanya.

Anak Gubernur Kepri Terseret Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kepri, Ini Reaksi Isdianto

Dijelaskan, bahwa aset yang dijadikan barang bukti dalam tuntutan JPU diminta untuk dirampas negara, sangat jelas dan tidak terbantahkan itu merupakan uang hasil penipuan terhadap 22 korban yang nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut, jelasnya, digunakan pelaku untuk membeli barang kebutuhan pribadi, diantaranya beli mobil Pajero Sport serta barang-barang lainnya.

"Aset yang dijadikan barang bukti tak terbantahkan adalah uang korban, harusnya dikembalikan kepada korban bukan dirampas negara," tegasnya.

"Dimana kerugian negara, ini yang rugi adalah korban atas tindakan pelaku," terangnya.

Atas sejumlah fakta tersebut, pihaknya segera mengajukan permintaan kepada Kepala Keiaksaan Negeri (Kajari) Batam dan Ketua Pengadilan Negeri Batam agar aset yang disita sebagai barang bukti bisa segera dijual dan hasilnya dikembalikan ke korban, guna meringankan beban korban.

DPM-PTSP Batam Terbitkan IMB Baru Formosa Residence Sebelum Eksekusi Putusa MA, Ini Kata Firmansyah

"Harapan kita uang korban kembali, berapapun jumlahnya," jelasnya setelah sejumlah korban datang menghadap, diantaranya Ibnu Zayed, Afandi dan Hudi Winarto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved