Ngejek atau Nyindir?, Andi Mallarangeng Tertawa Nyaring saat Bahas Konferensi Pers Moeldoko

Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng terbahak saat membahas konferensi pers yang digelar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko

Twitter SBY, @SBYudhoyono
Foto Ilustrasi - Presiden SBY saat memberi ucapan selamat usai lantik Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI pada 30 Agustus 2013 

TRIBUNBATAM.id -  Nama Jenderal Moeldoko, Kepala Staf Presiden masih terus menjadi perhatian publik, terkait kisruh Partai Demokrat.

Nama Moeldoko mencuat setelah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut ada pihak yang ingin mengkudeta posisinya.

Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng terbahak saat membahas konferensi pers yang digelar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko mengaku tak ingat pada 2015 pernah meminta jabatan pada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Moeldoko diisukan pernah meminta dijadikan Ketua Umum Partai Demokrat.

Isu tersebut mencuat seiring dengan ribut soal gerakan ambil alih Partai Demokrat.

"Yang saya dengar tadi di ujung wawancara dengan Pak Moeldoko ada wartawan yang tanya," ucap Andi, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/2/2021).

"'Benar enggak 2015 Pak Moeldoko datang, masih panglima TNI waktu itu, lalu bertanya apakah Pak Moeldoko mengusulkan Pak Marzuki Alie sebagai sekjen?'."

Sambil terbahak, Andi mengaku ragu dengan jawaban Moeldoko.

Andi Mallarangeng bongkar bukti keterlibatan Moeldoko dalam upaya penggulingan Partai Demokrat.
Andi Mallarangeng bongkar bukti keterlibatan Moeldoko dalam upaya penggulingan Partai Demokrat. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)

Ia menganggap, Moeldoko tak mungkin melupakan momen penting yang terjadi 2015 lalu.

"Itu pertanyaan wartawan, kemudian dijawab Pak Moeldoko 'Aduh lupa saya, 2015 sudah lupa'," ucap Andi.

"Tanya Pak Moeldoko, masa lupa?"

"Tanya Pak Moeldoko, suruh pikir baik-baik, mungkin kurang dipikir baik-baik."

Menurut Andi, 2015 lalu, Moeldoko masih menjabat sebagai panglima TNI.

Karena itu, Moeldoko seharusnya belum diperbolehkan mencampuri urusan partai.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved