TANJUNGPINANG TERKINI

Polres Tanjungpinang Temukan 2 Paket Sabu dari Seorang Pria, Tes Urine Positif Narkoba

Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria di pintu masuk sebuah perumahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Darinya, diperoleh dua paket sabu-sabu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Polres Tanjungpinang Temukan 2 Paket Sabu dari Seorang Pria, Tes Urine Positif Narkoba. Foto Tersangka OD di Polres Tanjungpinang, Jumat (5/2/2021). 

"Untuk barang tersebut dibeli sama siapa sudah kita kantongi identitasnya. Anggota Satresnarkoba sedang mengejarnya," kata Kapolres Tanjungpinang itu.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang menggelar ekspose pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan uang palsu, Selasa (19/1/2021).

Pantauan Tribunbatam.id, untuk pengungkapan kasus narkotika, polisi mengamankan empat tersangka.

Sementara untuk tindak pidana uang palsu, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Ekspose dipimpin Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando di lobi Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando ikut serta pencanangan vaksinasi Covid-19 di Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando ikut serta pencanangan vaksinasi Covid-19 di Tanjungpinang, Jumat (15/1/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Mulai Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Bestari, dan Kapolsek Tanjungpinang Timur turut hadir dalam ekspose ini.

Ditangkap saat Pesta Sabu

Diberitakan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando memimpin ekspose pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Ada empat tersangka dihadirkan. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki.

Empat pria itu digerebek Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Pompa Air, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

"Saat itu keempat tersangka sedang pesta sabu," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket, dengan berat 24,42 gram yang dimasukkan ke dalam klip transparan beserta alat isapnya.

Keempat tersangka tersebut berinisial FBM, H, HY, dan SS.

“Atas perbuatan ke keempat tersangka 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved