SELEB TERKINI
MYD Disebut Tidak Bersalah Atas Video Syur 19 Detik, Ponsel Gisel yang Hilang Dipertanyakan
Deretan fakta terbaru kasus video syur 19 detik Gisel dan MYD. Pihak MYD mempertanyakan ponsel Gisel yang hilang tiga tahun lalu.
TRIBUNBATAM.id - Deretan fakta terbaru kasus Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu.
Dari pihak Michael Yukinobu alias Nobu menyebutkan tidak bersalah dalam beredarnya video syur 19 detik itu.
Selain itu pihak dari Nobu juga mempertanyakan ponsel Gisel yang dikatakan hilang pada 3 tahun lalu.
Kuasa hukum menyebutkan kliennya tidak bersalah, karena yang merekam video itu bukanlah Nobu.
Seperti yang diketahui juga, kasus Gisel dan Nobu ini akan dilakukan olah TKP di Medan.
Pihak Michael Yukinobu diwakili kuasa hukumnya, Firmansyah Putera kembali mempertanyakan ponsel Gisel yang kabarnya hilang 3 tahun lalu.
• Tersangka Penyebar Video Syur Diserahkan ke Kejaksaan, Nasib Gisel dan Nobu Diungkap Polisi
Berikut fakta-fakta terbarunya.
Pertanyakan ponsel Gisel yang hilang 3 tahun lalu
Firmansyah Putera kembali mempertanyakan sumber video syur berdurasi 19 detik itu hingga bisa tersebar dan viral di media sosial.
Bahkan, ia menyinggung soal ponsel Gisel yang kabarnya hilang 3 tahun lalu.
"Ya kita nggak tahu asal muasal apa benar seperti GA mengatakan handphone-nya hilang? Kita nggak tahu, kita serahkan ke penyidik."
"Ya harapannya ini bisa selesai dengan baik," ungkap Firmansyah dari video StarPro, Sabtu (6/2/2021).
Perihal keterangan tentang ponsel Gisel yang hilang, Nobu mengaku tidak pernah menanyakan ke pihak bersangkutan.
Sebab, ia sampai saat ini tidak pernah lagi menjalin komunikasi.
"Enggak pernah penanyakan (HP hilang), karena kita kan nggak pernah komunikasi sama sekali," kata Nobu.
Tidak menutup peluang bahwa Nobu dan Gisel akan diminta ikut olah TKP bila hal tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Nobu pun mengaku dirinya akan senantiasa siap bila memang nanti diminta oleh penyidik.
"Saya kurang tahu, tapi kalau instruksinya saya harus ikut, sebagai warga yang baik saya akan ikut aturan," ujarnya.
Michael Yukinobu tak bersalah
Lebih lanjut, Firmansyah Putera menegaskan bahwa Michael Yukinobu hanyalah korban.
"Hari ini Nobu kan korban, dia nggak merekam. Saya rasa kalian juga paham lah hubungan laki-laki dan wanita," tuturnya.
Sehingga, ia yakin pria berinisial MYD itu tidak bersalah dalam kasus video syur 19 detik bersama Gisel.
Sementara berkas perkara Nobu sampai saat itu belum lengkap dan belum bisa naik ke pengadilan.
Kini ia hanya bisa berharap penyebar video 19 detik itu diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Terus untuk pelaku (penyebaran), kami berharap idjerat hukuman yang setimpal lah, karena kan sudah bikin resah," tutur Firmansyah Putera dikutip dari Starpro, Sabtu (6/2/2021).
"Harusnya ini tidak menjadi konsumsi publik gara-gara mereka yang berbuat seperti itu kan jadi konsumsi publik, sehingga bikin heboh. Harusnya ini kan nggak perlu dan nggak penting," sambungnya.
Jadwal olah TKP
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melakukan olah TKP perkara kasus dugaan video syur Gisel dan Nobu.
Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan apakah berkas perkara yang mereka limpahkan ke JPU sudan memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi.
Sesuai agenda, berkas perkasa dikirimkan pada Selasa (2/2/2021) lalu.
"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.
"Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kami akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan sebelum menggelar olah TKP.
• Tersangka Video Syur Gisel, MYD Luluhkan Hati Pacar dan Menikah Tahun Ini
"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," ucapnya.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui video tersebut dibuat di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BUNTUT Kasus Video Syur 19 Detik: Pihak MYD Kembali Pertanyakan Hp Gisel yang Hilang, ini 3 Faktanya
