HUBUNGAN TERLARANG

Hubungan Terlarang Perwira TNI Dengan Istri Anggotanya, Letkol MI Dipecat Karena Kesalahan Fatal Ini

Kasus hubungan terlarang antara perwira TNI dan istri anggotanya tersebut bermula ketika sang perwira TNI Berpangkat Letkol mencoba bermain api.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO dan The Canadian Jewish News
Hubungan Terlarang Perwira TNI Dengan Istri Anggotanya, Letkol MI Dipecat Karena Kesalahan Fatal Ini 

TRIBUNNEWS.COM -- Akibat hubungan terlarang, perwira TNI AD harus menerima pil pahit.  

Ia dipecat dari satuan tempat dia bekerja karena melakukan tindakan asusila.

Kasus hubungan terlarang antara perwira TNI dan istri anggotanya tersebut bermula ketika sang perwira TNI Berpangkat Letkol mencoba bermain api.

Sang Perwira bermain api dengan istri anak buahnya yang bekerja sebagai seorang PNS.

Perselingkuhan dua orang tersebut bermula dari 2019 lalu.

Tersangka Pria mengatakan kalau dirinya mempunyai rasa kepada selingkuhan.

Bahkan Pria yang diketahui berinisial Letkol MI ternyata seorang perwira yang berprestasi.

Dirinya selama ini tidak pernah melanggar ataupun melakukan kesalahan selama bekerja.

Namun karena kasus hubungan terlarang tersebut, perwira TNI harus dipecat dari kesatuannya.

Ashanty Lepas Tanggung Jawab dari Anak Angkat, Putra: Dibilang Cuma Dijadikan Konten Doang

Isu Keretakan Rumah Tangga Olla Ramlan Muncul ke Publik, Aufar Hutapea: Ke Laki-laki Lain

Kebakaran Hutan Paling Mengerikan Hanguskan 300.000 Hektar, Ratusan Orang Tewas

Prajurit TNi ilustrasi
Prajurit TNi ilustrasi (Via Tribun Banyumas)

Pengadilan Militer Tinggi memecat seorang oknum perwira TNI akibat berselingkuh dengan istri anak buahnya.

Oknum tersebut berselingkuh dan disebut terbukti melakukan hubungan intim berkali-kali dengan istri bawahannya yang berpangkat bintara.

Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI.

Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved