Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ruang Tamu, Tak Tahan Lihat Bodi Anaknya yang Semakin Berisi
Ayah bejat lakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih SMA, pelaku seolah tidak tahan melihat bodi sang anak yang kian tumbuh dewasa
TRIBUNBATAM.id | Langkat - Ayah bejat, tega melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya sendiri.
Sang anak dirudapaksa ketika berada diruang tamu.
Seprertinya sang ayah tidak bisa melihat tubuh anaknya yang kian hari bertambah remaja.
Kini sang anak sudah berusia 18 tahun dan duduk dibangku SMA.
Kelakuan bejat sang ayah awalnya tidak diceritakan oleh anaknya.

Namun selama satu bulan menahan amarah, iapun melampiaskan semua kebusukan sang ayah dengan bercerita kepada orangtuanya.
Berbuatan keji itu dilakukan di ruang tamu ketika tidak ada orang di rumah.
Ayah melakukan pemaksaan dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak.
Setelah puas meniduri anaknya, ia mengancam sang anak agar tidak melaporkan tindakan asusila itu kepada siapapun termasuk ibu kandunganya sendiri.
Dilaporkan ke Polisi
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Pelaku berinisial MY (43), warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
• Wali Kota Tanjungpinang Laporkan Pemilik Akun Facebook Rudi Irawan ke Polisi, Ini Kasusnya
• Business Intelligence ATB, Kontrol Pergerakan Bisnis Melalui Genggaman
• Presiden Jokowi Kalah di Sidang PTUN, Hakim Minta Presiden Lakukan Hal Ini Sesuai Putusan Sidang
Perbuatan bejat pelaku itu terungkap setelah putrinya curhat ke sang ibu.
Adapun korban berinisial AA saat ini masih duduk di bangku SMA.
"Sekarang tersangka MY sudah diamankan di Polres Langkat. Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Muhammad Said Husein, Senin (8/2/2021).
MY diamankan pada Minggu (7/2/21) kemarin, setelah adanya laporan dari SA, ibu kandung korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langkat.
"Korban masih berusia 18 tahun. Peristiwa ini terjadi Rabu 13 Januari 2021 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di ruang tamu rumah tersangka," jelasnya.
Pascakejadian itu, korban tidak langsung memberitahukan ibunya tentang kelakuan bejat ayahnya.

Setelah hampir genap sebulan, tepatnya pada 6 Februari 2021, barulah korban berani buka mulut.
"Pas tanggal 6 bulan Februari sekira pukul 19.00 WIB, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya SA yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Paluh Baru," katanya.
SA pun berang mendengar pengaduan anaknya yang telah dirudapaksa oleh MY.
Sontak, SA menghubungi adiknya, AR untuk memberitahukan perbuatan keji tersebut.
Selanjutnya, SA bersama dengan korban mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat Laporan Polisi.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan menggelandang MY ke sel tahanan Polres Langkat.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BEJAT, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Langkat, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Ibu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap saat Putrinya Curhat ke sang Ibu