LINGGA TERKINI

Dua Oknum Polisi di Lingga Pilih Tak Hadir, Dihentikan Tak Hormat Akibat Kasus Narkoba

Dua oknum polisi di Lingga terlibnat kasus narkoba pilih tak hadir saat PTDH di Polres Lingga.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Dua Oknum Polisi di Lingga Pilih Tak Hadir, Dihentikan Tak Hormat Akibat Kasus Narkoba. Foto apel PTDH di Polres Lingga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sanin (8/2/2021). 

Arief Robby mengungkapkan, sebenarnya tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.

"Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan Narkoba di internal Polri," ucapnya.

Kapolres Lingga ini berharap, semoga terhadap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para personil, tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, dan kode etik profesi Polri.

"Hal ini mengakibatkan Kerugian bagi diri sendiri maupun Keluarga," ujarnya.

Ungkap Kasus Narkoba Polres Lingga

Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk pengedar dan pengguna narkoba di Lingga.

Saat konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (29/1/21) Kasatresnarkoba, Iptu Raja Vindo Valentino dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis mengungkap kronologinya.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sebelum membongkar kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tiga tersangka tersebut antara lain JI (31), JF ( 26) dan JN (33)," kata Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.

Adapun tersangka pertama, yakni JI alis E dibekuk pada Selasa (12/1) di Desa Limbong, Kampung Centeng, Daik Lingga, dengan kedapatan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 1,57 gram.

"Untuk barang bukti tersangka J alias E dapat dari Lapas di Batu 18, Kota Tanjungpinang, dengan berat yang dia ambil pada saat itu 12,5 gram, lalu dia edarkan di kampungnya," terang Raja Vindo kepada sejumlah awak media yang hadir.

Raja menjelaskan, bahwa tersangka E mengambil barang haram tersebut sendiri tanpa didampingi siapapun dan mereka tidak pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui handphone.

"Pengambilan barang dengan sistem lempar dari dalam Lapas, selama ini mereka hanya melalui via handphone dengan sistem transfer," ujarnya.

KORUPSI DANA DESA PENUBA - Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka korupsi Dana Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018.
KORUPSI DANA DESA PENUBA - Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa tersangka korupsi Dana Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018. (TribunBatam.id/Istimewa)

Raja menuturkan, pelaku menggunakan kapal kayu saat ini mengambil barang di Tanjungpinang dan telah memakainya selama setengah tahun.

Sementara itu, untuk tersangka kedua, yakni JF merupakan pelaku yang dibekuk atas pengembangan Satresnarkoba, pada Rabu (13/1), di Jalan Datuk Laksamane, Daik Lingga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved