Jaksa Pinangi Sirna Malasari Terbukti Benar Cuci Uang Rp 5,2 Miliar, Berikut Sederet Buktinya
Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa Jaksa Pinangki melakukan kejahatan tindak pidana pencucian uang
TRIBUNBATAM.id - Kejahatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti di pengadilan. Hakim pengadilan bisa membuktikan kejahatan Jaksa Pinangki dengan terang benderang.
Tidak ada keraguan sedikitpun bahwa Jaksa Pinangki melakukan kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Karena faktanya, pengadilan memutuskan ia bersalah dan harus dihukum.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total nilai sebesar 375.229 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,25 miliar.
"Jumlah keseluruhan uang yang ditukar dan dibelanjakan terdakwa mencapai 375.229 dollar AS," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.
Uang tersebut berasal dari narapidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pusaran kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjeratnya, Pinangki menjadi terdakwa kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc." />
Fatwa itu merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ternyata, perkara Djoko Tjandra bukan menjadi satu-satunya kasus yang diurus Pinangki. Terungkap bahwa Pinangki merupakan makelar kasus yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung dan MA.
Berikut sejumlah fakta dari sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki seperti dirangkum Kompas.com:
1. Vonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA.
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.