TRIBUN WIKI
Cara Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Kini Punya Rumah Lebih Mudah
Inilah cara dapat bantuan subsidi KPR Rp 40 juta, kini punya rumah lebih mudah.
Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
• Cara Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cair Besok 4 Januari 2021
• Diperpanjang hingga Maret, Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis, Kini Bisa Pakai Aplikasi
• Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Syarat
Dikutip dari Kontan, berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
- Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah
• Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW
• Syarat dan Cara Urus Surat Keterangan Belum Menikah di Batam Secara Online, Apa Saja Fungsinya?
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan alokasi anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.
"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.
Eko juga menambahkan, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.
Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia.
SBUM untuk untuk Penerbitan TA 2021 Rp 4 Juta termasuk untuk Papua dan Papua Barat dengan uang muka sebesar Rp 10 Juta.