TRIBUN WIKI
Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Inilah cara urus akta perkawinan di Batam via online, biaya gratis dan persyaratan mudah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah cara urus akta perkawinan di Batam via online, biaya gratis dan persyaratan mudah.
Setelah menikah, pasangan pengantin masih harus mengurus dokumen berupa akta perkawinan.
Akta ini adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.
Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum.
Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan.
Baca juga: Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat
Manfaat Akta Perkawinan
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan.
Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.
Hubungan perkawinan yang sah secara hukum harus dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah dengan adanya akta perkawinan.
Dengan adanya akta perkawinan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan.
Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Bagi warga Batam yang ingin mengurus akta perkawinan, bisa mendaftar di situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id/.
Melakukan pendaftaran secara online bisa meminimalisir kontak fisik dan berkumpulnya warga di tengah pandemi.
Baca juga: WAJIB TAHU, Begini Cara Urus KTP Hilang Secara Online
Baca juga: Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen