KARIMUN TERKINI

DEMI Rp 15 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur di Karimun Nekat Curi Tanaman Aglaonema Warga

Kepada polisi, 2 anak di bawah umur di Karimun ini sudah 7 kali beraksi curi tanaman Aglaonema di 10 lokasi berbeda.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
DEMI Rp 15 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur di Karimun Nekat Curi Tanaman Aglaonema Warga. Foto ekspos kasus pencurian di Polres Karimun, Jumat (12/2/2021). 

Dua pelaku pencurian barang sembako di Karimun berinisial HP (20) dan NH (18) ditangkap polisi.

Kedua pencuri itu pun hanya tertunduk saat Polsek Moro di Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus.

Adapun modus operandinya, pelaku memecahkan kaca jendela warung sembako menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.

Selanjutnya, mereka menggasak seluruh barang sembako seperti minyak goreng, pasta gigi, sabun cuci piring maupun sabun cuci baju.

Kemudian santan kemasan, saus botol, susu kental manis, sirup, minuman mineral, sikat gigi, berserta bumbu dapur tepung praktis, micin, kunyit bubuk.

Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel Panas

Polsek Bukit Bestari Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di BUMD Tanjungpinang

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Polsek Moro Karimun, pada Jumat (22/1/2021)
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Polsek Moro Karimun, pada Jumat (22/1/2021) (tribunbatam.id/Yeni Hartati)

Kasus pencurian di warung sembako ini diketahui pada Minggu (17/1/2021). Saat itu sekira pukul 06.45 WIB, korban (RA) bersama istrinya datang ke warung mereka di Kp Rawa Mangun RT 001 RW 002 Kelurahan Moro Kecamatan Moro.

Saat membuka pintu warung, alangkah terkejutnya mereka melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro. setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Moro menangkap pelaku dalam waktu 24 jam.

Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang sembako milik korban. Jumlah kerugian ditaksir Rp 4.700.000.

"Selain barang milik korban (RH), kita juga mengamankan barang bukti martil (palu) serta sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," kata Edi saat konferensi pers di Polsek Moro, Jumat (22/1/2021).

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved