TANJUNGPINANG TERKINI
Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel 'Panas'
Ulah bapak dan anak di Tanjungpinang ini tidak untuk ditiru. Mereka berbagi tugas menjual ponsel hasil curian hingga berujung penjara.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aksi bapak dan anak di Tanjungpinang tersangka kasus pencurian.
Ulah mereka jelas tak patut untuk ditiru.
Mereka dibekuk Satreskrim Polres Tanjungpinang karena mencuri dan menjual ponsel curian.
Ada empat tersangka yang dibekuk dalam ungkap kasus pencurian Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Tersangka Abdul Salam (39) bertugas sebagai aktor utama pencurian ponsel tersebut.
Sementara anaknya menjual hasil barang curian melalui media sosial.
"Kami mendapat laporan dari korban bahwa handphone milik anaknya hilang di kamarnya.

Dalam penyelidikan, diketahui jika posisi handphone berada di salah satu konter di jalan D.I Panjaitan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Minggu (7/2/2021).
Penadah barang curian ini mengaku jika membeli ponsel tersebut melalui akun media sosial.
Anggota buser Satreskrim Polres Tanjungpinang lantas bergerak dan melacak pemilik akun.
Saat ditangkap pemilik akun bersama rekannya masih berstatus pelajar.
Pemilik akun pun mengakui bahwa handphone tersebut diberikan oleh bapaknya sendiri dari hasil pencurian.
"Baru setelah itu, kita tangkap bapak pemilik akun ini.
Aktornya ialah bapaknya sendiri. Sementara anaknya dan rekan anaknya ini bertugas menjual hasil curian," sebutnya.
• Dugaan Pencurian di BUMD Tanjungpinang Buat Heran Wali Kota, Berkas Kok Bisa Hilang
• Pencurian dan Narkoba Dominasi Kasus di Batam Sepanjang 2020

Empat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.