KARIMUN TERKINI
DEMI Rp 15 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur di Karimun Nekat Curi Tanaman Aglaonema Warga
Kepada polisi, 2 anak di bawah umur di Karimun ini sudah 7 kali beraksi curi tanaman Aglaonema di 10 lokasi berbeda.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dua anak di bawah umur di Karimun harus berurusan dengan Polres Karimun.
Meski masih berumur 16 tahun, namun ulah mereka buat geram emak-emak.
Bagaimana tidak, mereka nekat mencuri tanaman Aglaonema milik warga.
Tanaman yang kini jadi primadona emak-emak ini, dengan santainya dicabut menggunakan tangan kosong.
Aksinya rupanya tak hanya sekali. Kepada polisi dua anak di bawah umur di Karimun berinisial FK dan GR ini mengakui, setidaknya sudah tujuh kali beraksi di 10 lokasi berbeda.
Aksi mereka di RT 04 RW 05 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun jadi aksi yang mengantar mereka ke polisi.

Keduanya tertangkap basah mencuri tanaman Aglaonema warga pada Selasa (9/2).
Saat tertangkap basah, keduanya mengaku kepada warga bahwa melakukan pencurian bunga itu atas perintah dari tersangka lain berinisial EH (39).
"Warga kemudian langsung menjemput tersangka EH serta membawa ketiganya beserta korban pencurian ke Polres Karimun," ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Jumat (12/2/2021).
Dua anak di bawah umur di Karimun ini mendapat upah daro tersangka EH sebesar Rp 15 ribu atas aksi yang mereka lakukan.
Tak berhenti sampai di situ. Kepada penyidik Polres Karimun, EH mengaku jika ia mendapat upah juga dari seseorang yang diduga kuat berada di Kecamatan Buru.
"Saat ini personel sedang mengejar yang bersangkutan.
Bunga hail curian ini nantinya kembali dijual oleh pelaku yang sedang dicari itu dengan harga sekitar ratusan ribu Rupiah," sebut Adenan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 Ayat 3E dan 4E KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kasus Pencurian di Karimun
Dua pelaku pencurian barang sembako di Karimun berinisial HP (20) dan NH (18) ditangkap polisi.
Kedua pencuri itu pun hanya tertunduk saat Polsek Moro di Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus.
Adapun modus operandinya, pelaku memecahkan kaca jendela warung sembako menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.
Selanjutnya, mereka menggasak seluruh barang sembako seperti minyak goreng, pasta gigi, sabun cuci piring maupun sabun cuci baju.
Kemudian santan kemasan, saus botol, susu kental manis, sirup, minuman mineral, sikat gigi, berserta bumbu dapur tepung praktis, micin, kunyit bubuk.
• Bapak dan Anak di Tanjungpinang Tersangka Kasus Pencurian, Bagi Tugas Jual Ponsel Panas
• Polsek Bukit Bestari Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di BUMD Tanjungpinang

Kasus pencurian di warung sembako ini diketahui pada Minggu (17/1/2021). Saat itu sekira pukul 06.45 WIB, korban (RA) bersama istrinya datang ke warung mereka di Kp Rawa Mangun RT 001 RW 002 Kelurahan Moro Kecamatan Moro.
Saat membuka pintu warung, alangkah terkejutnya mereka melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro. setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Moro menangkap pelaku dalam waktu 24 jam.
Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang sembako milik korban. Jumlah kerugian ditaksir Rp 4.700.000.
"Selain barang milik korban (RH), kita juga mengamankan barang bukti martil (palu) serta sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," kata Edi saat konferensi pers di Polsek Moro, Jumat (22/1/2021).
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google