CORONA KEPRI
Siap-siap! Batam Akan Berlakukan PPKM Berbasis Mikro hingga ke Tingkat RT, Ini Kata Wawako
Wawako Batam, Amsakar Achmad bilang, adapun pembatasan yang akan dilakukan yakni berupa pengontrolan arus keluar masuk orang dalam lingkup perumahan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021, Pemko Batam telah menggelar rapat koordinasi bersama para Camat, Lurah serta perangkat RT/RW se-Kota Batam.
Rapat tersebut membahas tentang implementasi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, hasil rapat disepakati, sejumlah posko PPKM akan segera dibentuk di wilayah kelurahan, hingga RT dan RW.
"Intinya, kami meminta camat untuk berkoordinasi dengan polsek setempat dalam hal pembatasan aktivitas masyarakat tersebut," jelas Amsakar ketika dihubungi pada Jumat (12/2/2021).
Adapun pembatasan yang akan dilakukan yakni berupa pengontrolan arus keluar masuk orang dalam lingkup perumahan. Sesuai dengan instruksi Mendagri tersebut, aktivitas masyarakat di tiap perumahan akan dibatasi.
Baca juga: Corona di Karimun Sudah 416 Kasus, Tambah 1 Kasus Baru Warga Tanjungbalai Kota
Baca juga: Pasien RSKI Galang Batam Meroket Lagi, Hari Ini Tambah 92 Pasien Covid-19, Total Rawat 162
Selain itu, perangkat desa dan kelurahan juga diminta aktif mengevakuasi dan melakukan penyisiran apabila terdapat warga di lingkungannya yang terpapar Covid-19. Di samping itu, segala bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga terus digerakkan.
"Ini fokusnya ke perumahan dulu, yang untuk kerumunan di tempat-tempat publik sudah dikontrol melalui operasi yustisi dari Tim Terpadu yang dipimpin oleh Satpol PP," ujar Amsakar.
Pihaknya juga senantiasa mengimbau masyarakat Batam untuk tidak melonggarkan penerapan protokol kesehatan, kendati grafik perkembangan Covid-19 cenderung melandai.
Menurutnya, protokol kesehatan 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas masih tetap relevan diterapkan hingga saat ini.
Wali Kota Tanjungpinang Setuju Wacana PPKM
Sementara itu, Wali kota Tanjungpinang Rahma mendukung rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro di Kota Tanjungpinang.
Selain merupakan instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro,
Ia merasa tergelitik dengan kesadaran warga Tanjungpinang dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan PPKM Berbasis Mikro sebelumnya sudah diterapkan di Jakarta.
Dalam PPKM Berbasis Mikro ini, diatur pengaturan operasional serta kapasitas transportasi umum.
Begitu pula dengan aktivits perkantoran yang dilonggarkan hingga 50 persen.
Termasuk, operasional tempat hiburan seperti mal yang dibuka hingga pukul 9 malam saja.

"Selama pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan, di Kota Tanjungpinang telah diatur di dalam Perwako Nomor 44 Tahun 2020 yang telah kami laksanakan bersama TNI/Polri dan Satpol PP.
Kami melihat masih banyak ketidakpedulian dari masyarakat terkait protokol kesehatan dan bahaya dari Covid-19 ini," ucap Rahma di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang, Kamis (11/2/2021).
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Rahma menambahkan jika Pemko Tanjungpinang siap bersinergi dengan TNI/Polri untuk melaksanakan PPKM ini.
Rahma juga menjelaskan, bahwa pemetaan secara mikro ini sangat sistematis, khususnya terkait Penanganan Covid.
Terkait vaksinasi corona di Tanjungpinang, menurutnya sampai saat ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala.
"Harapan saya saat ini kepada instansi swasta supaya dapat membuat himbauan 5M untuk membantu Pemerintah mengedukasi masyarakat.
• Presiden Jokowi Sebut PPKM Tidak Tegas: Saya Minta Betul-betul Turun ke Lapangan
• Berlaku Hari Ini, PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Simak Ketentuan & Aturannya

Sedangkan untuk pelaksanaan program PPKM ini kami dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, siap mendukung.
Kami juga berkoordinasi dengan Pemprov Kepri terkait Peraturan Daerah yang Pemko Tanjungpinang usulkan, agar memiliki kekuatan hukum yang kuat," ungkapnya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman menyimpulkan bahwa terkait pelaksanaan Program PPKM ini tentunya harus memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Perda (Peraturan Daerah).
Ini penting agar menjadi dasar hukum TNI/Polri serta dan Kejati Kepri dalam bertindak di lapangan untuk menekan kasus covid-19.
"Saya berharap, terkait instruksi PPKM ini, perlu dukungan dari seluruh stakeholders terkait sehingga program ini bisa berhasil dan tanpa kendala apapun.
Dan yang terpenting Perda kita harus sudah keluar dalam minggu ini, dan kita semua harus terus menerapkan protokol kesehatan, melalui aturan-aturan yang berlaku mulai di tingkat RT/RW dan kita harus dapat meyakinkannya," ujarnya.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google