BATAM TERKINI

Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya

Bambang Anggoro,seorang profesor di ITB bilang,medan listrik dan magnet itu memang ada di SUTET atau SUTT,cuma kecil.Simak penjelasannya di sini

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya. Foto warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021). 

Sebelumnya diberitakan, warga RW 20 Perumahan Bandara Mas Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota menggelar aksi di depan perumahan mereka.

Akses perumahan yang tak jauh dari Bandara Hang Nadim, jelas menyita perhatian pengguna jalan.

Bukan tanpa alasan warga yang didominasi emak-emak ini menggelar aksi hingga ke jalan.

Mereka menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 150 KV yang rencananya akan dibangun di sekitar permukiman warga.

Aksi ini diakui Ketua RW 20 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam kota, Dharta merupakan bentuk kekecewaan masyarakat.

Dharta menjelaskan, penolakan serupa pernah disampaikan warga pada 9 Februari 2021.

Itu terjadi ketika kontraktor pelaksana hendak membangun SUTET tersebut.

Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021).
Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Bisa dibilang, warga sudah putus asa memperjuangkan penolakan pembangunan.

Yang pertama itu, mereka (kontraktor) bawa peralatan dan akan membangun.

Kemudian mendapat penolakan warga. Kontraktor pelaksana tak jadi mengerjakan setelah dimediasi oleh Polsek Batam Kota," ungkapnya, Kamis (11/2/2021).

Pihaknya juga menyesalkan pembangunan tiang tapak SUTT yang menurutnya dikawal orang tak dikenal.

Apalagi menurutnya warga RW 20 Kelurahan Belian juga saat ini sedang mengajukan gugatan penolakan pembangunan SUTET di sekitar perumahan mereka.

"Masa pihak kontraktor dan PLN Batam tidak menghargai proses hukum yang saat ini berlangsung.

Apalagi hari ini sedang melakukan sidang. Jangan lah dipaksain keinginan.

Kalo warga kalah ya silahkan dibangun, tapi ini belum selesai sudah memaksakan kehendaknya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved