BATAM TERKINI
Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya
Bambang Anggoro,seorang profesor di ITB bilang,medan listrik dan magnet itu memang ada di SUTET atau SUTT,cuma kecil.Simak penjelasannya di sini
Dharta juga berharap warga RW 20 Kelurahan Belian jangan dibenturkan dengan orang yang tidak dikenal yang menjaga pembangunan Sutet tersebut.
"Apalagi pandemi Covid-19 kita harap hal seperti ini tidak dilakukan, ini negara hukum," ujarnya.
• VIDEO - Warga Minta Tower Sutet Tanjungpiayu Batam Dipagari
• Tanah Penyangga Sutet di Tanjungpiayu Batam Tergerus, Warga Cemas dan Takut Longsor Atau Ambruk

Aparat kepolisian dari Polresta Barelang juga tengah berada di lokasi untuk menghindari bentrokan dengan pekerja pambangunan.
Tanggapan PLN
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 150kV atau biasa disebut Sutet di sekitar pemukiman Bandara Mas, Belian, Batam Kota, menuai protes warga setempat.
Aksi ini kemudian mencuri perhatian pihak Bright PLN Kota Batam.
Menurut Humas bright PLN Batam, Bukti Panggabean, pembangunan SUTET tersebut adalah murni bentuk pelayanan untuk masyarakat dan merupakan proyek nasional.
"Kami tegaskan, bahwa pembangunan itu bukan proyek pribadi, tetapi proyek pemerintah untuk membangun Indonesia, khususnya Kota Batam," jelas Bukti, Kamis (11/2/2021).
Sebelum SUTET 150kV akan dibangun, pihak bright PLN Batam sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Proyek tersebut diketahui bermula sejak 2013, dan pada tahun 2018 - 2019 sosialisasi masih berjalan.

Kendati demikian, hingga saat ini, penerimaan masyarakat terhadap pembangunan SUTT diakui masih berbeda-beda.
Di sisi lain ada yang menerima, tapi banyak juga yang menolak, tetapi hal itu sangat dimaklumi, menurut Bukti Panggabean.
"Tapi kami tegaskan, pembangunan SUTT itu tetap harus dilaksanakan untuk mendorong pelayanan khususnya di kawasan Batu Besar dan Nongsa," tegas Bukti.
Jarak Aman Pembangunan SUTET
Pembangunan tower Sutet di Batam mendapat perlawanan dari warga sejumlah perumahan di Batam karena dianggap membahayakan kesehatan orang yang berada di sekitar tower.
Warga meminta pembangunan tower dikembalikan ke rencana awal dengan menggelar aksi damai.
Ketakutan warga memang beralasan karena sutet memang terkenal berbahaya jika berada pada jarak tak aman.
Sebagaimana diketahui, setiap aliran arus/tegangan listrik akan menimbulkan medan magnet/ listrik yang bila sangat besar dapat membahayakan.
Bahaya itu di antaranya luka bakar bila terjadi loncatan listrik, gangguan metabolisme tubuh,gangguan saraf, dan irama detak jantung.
Oleh karena itu dilarang mendirikan bangunan apa pun, termasuk menanam pohon tinggi, di dekat/ bawah kabel listrik bertegangan tinggi atau SUTET.

Jarak minimum yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan tergantung besar tegangannya, namun biasanya berkisar antara 20 - 30 m.
Ada cara sederhana untuk mengetahui berbahaya tidaknya daerah itu, yaitu dengan menggunakan pesawat radio atau televisi.
Apabila perangkat elektronik itu tidak mengalami gangguan penerimaan, maka daerah tersebut sudah dapat dikatakan relatif aman dari pengaruh medan magnet/ listrik.
Jika tempat tinggal Anda, disinyalimen berada dalam radius yang berbahaya, sangat disarankan untuk pindah.
Pasalnya, jika terpapar terus menerus dalam waktu yang lama akan memicu timbulnya kanker otak.
Patut diketahui juga, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Berikut adalah rincian jarak amannya.
SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter.
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/ALAMUDIN) (intisari.grid.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google