BATAM TERKINI

Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya

Bambang Anggoro,seorang profesor di ITB bilang,medan listrik dan magnet itu memang ada di SUTET atau SUTT,cuma kecil.Simak penjelasannya di sini

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya. Foto warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditolak Warga Bandara Mas, 2 Saksi Ahli Beri Pandangan Soal Pembangunan SUTET, Ini Katanya.

Dua saksi ahli dihadirkan saat sidang gugatan perdata terkait penolakan warga dibangunnya jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Perumahan Bandara Mas, Batam.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/2/2021) lalu.

Dua saksi ahli itu yakni, Prof.Dr.Ir. Bambang Anggoro, MT.IPU, Profesor in High Voltage Engineering Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Dr.Ir. Sangriyadi Setio, ahli konstruksi dan juga dosen di ITB.

Diketahui, proyek pembangunan SUTT yang tengah dibangun bright PLN Batam mendapat penolakan dari warga di Perumahan Bandara Mas.

Baca juga: BLOKIR Jalan, Ibu-ibu Warga Bandara Mas Batam Gelar Aksi Penolakan Pembangunan Sutet

Terkait hal ini, Bambang memberikan pandangannya. Ia mengatakan, ada dua jenis saluran tegangan tinggi di Indonesia.

Pertama SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang bertegangan 500 kV. Jenis ini biasa yang digunakan di Pulau Jawa. Pasalnya, pembangkit listrik berkapasitas besar banyak berada di Jawa Timur. Sedangkan pemakaian banyak di Jawa Barat.

"Di Jawa listrik tak seimbang. Pembangkit di Jatim dan pemakaian banyak di Jabar. Maka dibutuhkan tegangan yang lebih besar," ujarnya.

Kedua, jenis SUTT yang saat ini sedang dibangun di Batam oleh bright PLN Batam. SUTT memang untuk tegangan yang lebih kecil dan jarak tak terlalu jauh seperti 150 Kv.

Menurutnya, kedua jenis pengantar listrik tersebut sudah merujuk pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam pembangunannya tak boleh berdampak negatif pada lingkungan.

Seperti dampak medan listrik dan medan magnet yang ditimbulkan, dan dalam aturan WHO tegangan listrik di bawah titik pengukuran tidak boleh lebih dari 5 Kv/m. Indonesia masih mengikuti aturan WHO.

"Ada suatu metode untuk mengukurnya, medan listrik dan magnet itu memang ada, cuma kecil. Dalam standar itu apabila ada orang di bawahnya selama-lamanya tak apa-apa.

Tapi kalau di atas itu ada batasnya. Makanya kalau orang-orang yang bekerja di atas tegangan itu ada waktunya untuk keluar dari area," ungkapnya.

Oleh sebab itu, rancangan bangun SUTET dan SUTT dibuat tinggi. Tujuannya untuk mengurangi medan magnet dan listrik tersebut. Selain itu Bambang juga menjawab kekhawatiran masyarakat bila terjadi petir.

"Justru sebenarnya masyarakat yang ada di area itu makin aman. Karena SUTET atau pun SUTT kawat paling atas kan ground, untuk melindungi sambaran petir. Malah area sekitar tambah aman," katanya.

Sementara itu, terkait adanya penolakan dari masyarakat terhadap pembangunan jaringan listrik tersebut merupakan hal biasa. Masyarakat mungkin belum sepenuhnya mendapatkan informasi, sehingga timbul dugaan-dugaan. Terutama hal-hal negatif. Padahal tak sepenuhnya demikian.

"Ini tak hanya terjadi di Batam, tapi juga daerah-daerah lain, terutama di Jawa dan saya sudah sering menjadi saksi ahli dalam masalah ini," katanya.

Sementara itu Sangriyadi Setio, ahli konstruksi dan juga dosen di ITB mengatakan, dalam membangun, khususnya konstruksi tower atau tiang listrik, merujuk pada peraturan Menteri ESDM dan juga tata ruang sebuah wilayah.

"Semua sudah diatur di dalamnya. Mulai dari jarak, ayunan kabel, tegangan, dan segala macam. Dan selama ini tak ada jadi masalah," ungkapnya.

Untuk jarak pertiang kata pria murah ini, minimum 150 meter dan maksimum 200 meter. Biasanya juga disesuaikan dengan medan di lapangan.

"Kalau untuk kabel putus belum ada. Karena kabel itu cukup kuat. Adanya kekhawatiran karena ketidaktahuan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan SUTT 150kV atau biasa disebut SUTET di sekitar pemukiman Bandara Mas, Belian, Batam Kota, menuai protes warga setempat.

Peserta aksi penolakan berada di jalan raya depan gerbang permukiman, yang diinisiasi oleh sejumlah warga.
Menurut pantauan Tribun Batam, ratusan warga turun ke jalan menggelar protes atas pembangunan tersebut.

Aksi ini kemudian berhasil mencuri perhatian pihak Bright PLN Batam.

Menurut Humas bright PLN Batam, Bukti Panggabean, pembangunan SUTT tersebut adalah murni bentuk pelayanan untuk masyarakat dan merupakan proyek nasional.

"Kami tegaskan, bahwa pembangunan itu bukan proyek pribadi, tetapi proyek pemerintah untuk membangun Indonesia, khususnya Kota Batam," jelas Bukti, Kamis (11/2/2021).

Sebelum SUTT 150kV akan dibangun, pihak bright PLN Batam sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Proyek tersebut diketahui bermula sejak 2013, dan pada tahun 2018 - 2019 sosialisasi masih berjalan.

Kendati demikian, hingga saat ini, penerimaan masyarakat terhadap pembangunan SUTT diakui masih berbeda-beda.

Di sisi lain ada yang menerima, tapi banyak juga yang menolak, tetapi hal itu sangat dimaklumi, menurut Bukti Panggabean.

"Tapi kami tegaskan, pembangunan SUTT itu tetap harus dilaksanakan untuk mendorong pelayanan khususnya di kawasan Batu Besar dan Nongsa," tegas Bukti.

Emak-emak Blokir Jalan

Sebelumnya diberitakan, warga RW 20 Perumahan Bandara Mas Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota menggelar aksi di depan perumahan mereka.

Akses perumahan yang tak jauh dari Bandara Hang Nadim, jelas menyita perhatian pengguna jalan.

Bukan tanpa alasan warga yang didominasi emak-emak ini menggelar aksi hingga ke jalan.

Mereka menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 150 KV yang rencananya akan dibangun di sekitar permukiman warga.

Aksi ini diakui Ketua RW 20 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam kota, Dharta merupakan bentuk kekecewaan masyarakat.

Dharta menjelaskan, penolakan serupa pernah disampaikan warga pada 9 Februari 2021.

Itu terjadi ketika kontraktor pelaksana hendak membangun SUTET tersebut.

Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021).
Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Bisa dibilang, warga sudah putus asa memperjuangkan penolakan pembangunan.

Yang pertama itu, mereka (kontraktor) bawa peralatan dan akan membangun.

Kemudian mendapat penolakan warga. Kontraktor pelaksana tak jadi mengerjakan setelah dimediasi oleh Polsek Batam Kota," ungkapnya, Kamis (11/2/2021).

Pihaknya juga menyesalkan pembangunan tiang tapak SUTT yang menurutnya dikawal orang tak dikenal.

Apalagi menurutnya warga RW 20 Kelurahan Belian juga saat ini sedang mengajukan gugatan penolakan pembangunan SUTET di sekitar perumahan mereka.

"Masa pihak kontraktor dan PLN Batam tidak menghargai proses hukum yang saat ini berlangsung.

Apalagi hari ini sedang melakukan sidang. Jangan lah dipaksain keinginan.

Kalo warga kalah ya silahkan dibangun, tapi ini belum selesai sudah memaksakan kehendaknya," ujarnya.

Dharta juga berharap warga RW 20 Kelurahan Belian jangan dibenturkan dengan orang yang tidak dikenal yang menjaga pembangunan Sutet tersebut.

"Apalagi pandemi Covid-19 kita harap hal seperti ini tidak dilakukan, ini negara hukum," ujarnya.

VIDEO - Warga Minta Tower Sutet Tanjungpiayu Batam Dipagari

Tanah Penyangga Sutet di Tanjungpiayu Batam Tergerus, Warga Cemas dan Takut Longsor Atau Ambruk

Warga perumahan Bandara Mas, RW 20 kelurahan Belian, kecamatan Batam kota menolak pembangunan Sutet 150 KV yang akan dibangun di sekitar pemukiman warga
Warga perumahan Bandara Mas, RW 20 kelurahan Belian, kecamatan Batam kota menolak pembangunan Sutet 150 KV yang akan dibangun di sekitar pemukiman warga (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Aparat kepolisian dari Polresta Barelang juga tengah berada di lokasi untuk menghindari bentrokan dengan pekerja pambangunan.

Tanggapan PLN

Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 150kV atau biasa disebut Sutet di sekitar pemukiman Bandara Mas, Belian, Batam Kota, menuai protes warga setempat.

Aksi ini kemudian mencuri perhatian pihak Bright PLN Kota Batam.

Menurut Humas bright PLN Batam, Bukti Panggabean, pembangunan SUTET tersebut adalah murni bentuk pelayanan untuk masyarakat dan merupakan proyek nasional.

"Kami tegaskan, bahwa pembangunan itu bukan proyek pribadi, tetapi proyek pemerintah untuk membangun Indonesia, khususnya Kota Batam," jelas Bukti, Kamis (11/2/2021).

Sebelum SUTET 150kV akan dibangun, pihak bright PLN Batam sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Proyek tersebut diketahui bermula sejak 2013, dan pada tahun 2018 - 2019 sosialisasi masih berjalan.

Petugas bright PLN Batam sedang mengecek pasokan listrik.
Petugas bright PLN Batam sedang mengecek pasokan listrik. (Tribunbatam.id/Istimewa)

Kendati demikian, hingga saat ini, penerimaan masyarakat terhadap pembangunan SUTT diakui masih berbeda-beda.

Di sisi lain ada yang menerima, tapi banyak juga yang menolak, tetapi hal itu sangat dimaklumi, menurut Bukti Panggabean.

"Tapi kami tegaskan, pembangunan SUTT itu tetap harus dilaksanakan untuk mendorong pelayanan khususnya di kawasan Batu Besar dan Nongsa," tegas Bukti.

Jarak Aman Pembangunan SUTET

Pembangunan tower Sutet di Batam mendapat perlawanan dari warga sejumlah perumahan di Batam karena dianggap membahayakan kesehatan orang yang berada di sekitar tower.

Warga meminta pembangunan tower dikembalikan ke rencana awal dengan menggelar aksi damai.

Ketakutan warga memang beralasan karena sutet memang terkenal berbahaya jika berada pada jarak tak aman.

Sebagaimana diketahui, setiap aliran arus/tegangan listrik akan menimbulkan medan magnet/ listrik yang bila sangat besar dapat membahayakan.

Bahaya itu di antaranya luka bakar bila terjadi loncatan listrik, gangguan metabolisme tubuh,gangguan saraf, dan irama detak jantung.

Oleh karena itu dilarang mendirikan bangunan apa pun, termasuk menanam pohon tinggi, di dekat/ bawah kabel listrik bertegangan tinggi atau SUTET.

Diduga stres, seorang pemuda bertato, nekat memanjat tiang tower SUTET di dekat Perumahan Pantai Gading, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepri, Selasa (18/2/2020) sore.
Diduga stres, seorang pemuda bertato, nekat memanjat tiang tower SUTET di dekat Perumahan Pantai Gading, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, Kepri, Selasa (18/2/2020) sore. (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Jarak minimum yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan tergantung besar tegangannya, namun biasanya berkisar antara 20 - 30 m.

Ada cara sederhana untuk mengetahui berbahaya tidaknya daerah itu, yaitu dengan menggunakan pesawat radio atau televisi.

Apabila perangkat elektronik itu tidak mengalami gangguan penerimaan, maka daerah tersebut sudah dapat dikatakan relatif aman dari pengaruh medan magnet/ listrik.

Jika tempat tinggal Anda, disinyalimen berada dalam radius yang berbahaya, sangat disarankan untuk pindah.

Pasalnya, jika terpapar terus menerus dalam waktu yang lama akan memicu timbulnya kanker otak.

Patut diketahui juga, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Berikut adalah rincian jarak amannya.

SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter

SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter

Perangkat RT RW, Babinsa mengecek tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT Bright PLN Batam yang terletak di perumahan Blok A  Keveling Mangsang Permai,  RT 01 RW 02 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, Kepri yang terancam longsor, Kamis (6/2/2020)
Perangkat RT RW, Babinsa mengecek tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT Bright PLN Batam yang terletak di perumahan Blok A Keveling Mangsang Permai, RT 01 RW 02 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, Kepri yang terancam longsor, Kamis (6/2/2020) (TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA)

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter

SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter

SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter

SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter

SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter

SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter

SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter

SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter

SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/ALAMUDIN) (intisari.grid.id)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved