DUEL Maut Satu Lawan Satu 2 Debt Collector, Saling Ejek di Grup WA, Adu Jotos di Stadion 1 Tewas
Duel berdarah dua debt collector atau penangih utang berujung celaka, sakit hati saling ejek di grup WhatsApp keduanya berduel hingga salah satu tewas
Dibekuk Resmob
Sebelumnya seorang pria berinisial SBR (35), warga Comal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota usai kabur selama 3 bulan.
Ia kabur setelah melakukan penganiayaan dengan korban temannya sendiri hingga tewas pada 7 November 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak.
Baca juga: Duduk Perkara Cekcok hingga Adu Jotos Antara Habib Umar Assegaf dan Satpol PP, Videonya Viral
SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.
Dihadapan polisi ia mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas.

Pelaku menceritakan penyebab dirinya menganiaya Bambang saat bersama dua rekannya di Stadion Hoegeng.
"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp, terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan November akhir tahun lalu.
Keduanya yang berprofesi sebagai debt collector leasing awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.
Baca juga: Minta Uang Parkir Jam 02.00 Pagi, Jukir dan Pengendara Nyaris Adu Jotos di Nagoya Batam
"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku.
Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri.
Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,