TANJUNGPINANG TERKINI
Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi saat Turun Dari Motornya, Kedapatan Bawa Narkoba
Pria berinisial RIS ditangkap polisi di Ruko Belakang Perum Villa Kuantan, Tanjungpinang karena kasus narkoba
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pria di Tanjungpinang dibekuk polisi saat turun dari motornya, kedapatan bawa narkoba.
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Ruko Belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.
Bermula pada hari itu sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.30 WIB di lokasi, polisi menangkap laki-laki berinisial RIS, turun dari sepeda motornya.
Disaksikan sekuriti setempat, terhadap laki-laki itu dilakukan geledah badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu dalam lipatan tisu yang diakui miliknya.
Baca juga: KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021
Baca juga: Bocah Diculik 3 Pria Karena Hutang Narkoba Ayahnya, Minta Tebusan Rp 65 Juta
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny mengatakan dari tangan RIS ditemukan satu paket sabu, satu lembar kertas tisu, satu buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny, Sabtu (13/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Hujan Deras dan Angin Kencang Porakporandakan Tenda Bazar MTQ Tanjungpinang 2021 |
![]() |
---|
DAFTAR 5 Pasien Covid-19 Sembuh di Tanjungpinang, Selasa 30 Maret 2021, Termasuk Seorang Balita |
![]() |
---|
JADWAL Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu 31 Maret 2021 |
![]() |
---|
JADWAL Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (31/3/2021) |
![]() |
---|
Viral di Medsos Surat Evaluasi Sekdako Tanjungpinang, Ini Kata Akademisi |
![]() |
---|