KEPRI TERKINI

Hari Pertama Plh Gubernur Kepri Bertugas, Datangi Taman Gurindam 12, Serukan Prokes

Plh Gubernur Kepri mengunjungi Taman Gurindam 12, Sabtu (13/20 malam. Di sana, ia menyerukan warga agar taat protokol kesehatan atau prokes.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Hari Pertama Plh Gubernur Kepri Bertugas, Datangi Taman Gurindam 12, Serukan Prokes. Foto Plh Gubernur Kepri, TS Arif Fadillah membagikan masker ke pengunjung di Taman Gurindam 12, Sabtu (13/2). 

Jadi seperti menambah kekuatan hukum bagi pelaksanaan penerapan protokol Covid-19.

"Perda ini terus kami dorong lebih cepat supaya masyarakat lebih disiplin," sebutnya.

Terima SK Plh Gubernur Kepri

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah akhirnya resmi menjabat Plh Gubernur Kepri mulai hari ini, Jumat (12/2).

Ini dipertegas dengan Surat Keputusan (SK) penunjukan dan pengangkatan Arif sebagai Plh diberikan langsung Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu.

Pernyataan ini disampaikan langsung Gubernur Kepri, Isdianto saat memberikan kata sambutan silaturahmi berakhirnya masa jabatannya.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat menerima SK sebagai Plh Gubernur Kepri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat menerima SK sebagai Plh Gubernur Kepri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu. (TribunBatam.id/Istimewa)

“Pak Sekda akan menjabat Plh Gubernur sampai ada nantinya gubernur baru.

Harapan saya bisa bekerja baik dan bekerja sama dengan semua SKPD, ” kata Isdianto di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (11/2) kemarin.

Isdianto sendiri sudah menjabat selama 2 tahun 10 bulan.

Awalnya Isdianto ditunjuk menjadi Wakil gubernur dan kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur hingga akhirnya dilantik menjadi Gubernur Kepri.

Sementara Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah membenarkan penunjukkan dirinya sebagai Plh Gubernur Kepri sampai adanya pelantikan Gubernur Kepri defenitif.

Menurutnya, penunjukkan ini diatur sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014.

Apabila terjadi kekosongan maka Plhnya pejabat tinggi madya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Arif mengaku tinggal melaksanakan dan menjalankan pekerjaan apa yang sudah tertuang dalam APBD.

Tidak hanya itu, ia akan menyatukan persepsi bersama rekan-rekan OPD Pemprov Kepri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved