Presiden Jokowi Keluarkan Aturan Vaksin, Warga yang Menolak Tak Dapat Bantuan Hingga Sanksi Pidana

Terungkap, ternyata ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluark

Editor: Eko Setiawan
Capture YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat gestur mengangkat tangan setelah menyampaikan kemungkinan reshuffle kabinet, dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (18/6/2020), diunggah Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Presiden Jokowi sudah mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mau di Vaksin.

Sanksi tersebut berupa denda ataupun tidak dapatnya bantuan atau penghentian layanan administratif negara.

Program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah ternyata menemui kendala penerimaan sebagian masyarakat.

Terungkap, ternyata ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa halal.

Selain MUI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah secara resmi memberi izin penggunaan darurat CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac.

Akhirnya, untuk menyukseskan program vaksinasi Covid-19, pemerintah mengeluarkan payung hukumnya, agar pelaksana di lapangan mendapatkan perlindungan dari negara.

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dilihat di laman setneg.go.di pada hari Ahad (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved